Home BeritaBPJPH Ajukan Tambahan Anggaran Rp 2,1 Triliun untuk Perkuat Sertifikasi Halal Nasional

BPJPH Ajukan Tambahan Anggaran Rp 2,1 Triliun untuk Perkuat Sertifikasi Halal Nasional

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini diajukan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR.

Sementara itu, pagu indikatif yang diterima BPJPH sejauh ini hanya mencapai Rp 216 miliar.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menegaskan tambahan anggaran sangat dibutuhkan untuk menopang berbagai program strategis, termasuk pengembangan sistem informasi SiHalal yang saat ini masih kerap mengalami gangguan.

“Yang kami butuhkan meliputi belanja pegawai, pengadaan kendaraan operasional, hingga perbaikan aplikasi SiHalal yang sering mengalami error. Total kebutuhan anggaran kami sebesar Rp 2,1 triliun,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Haikal merinci bahwa dana tambahan tersebut akan digunakan untuk memperkuat layanan jaminan produk halal secara menyeluruh. Ini termasuk:

  • Program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama
  • Pelayanan registrasi dan sertifikasi halal
  • Pembinaan serta pengawasan produk halal
  • Penguatan kemitraan dan standardisasi produk halal
  • Dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis BPJPH di berbagai wilayah

Yang menjadi fokus perhatian adalah perlunya memperluas cakupan sertifikasi halal tidak hanya pada produk pangan, tetapi juga obat-obatan, suplemen kesehatan, produk kimia dan rekayasa genetika, kosmetik, tekstil, hingga peralatan medis dan perlengkapan rumah sakit.

“Jangan hanya makanannya yang disertifikasi halal. Peralatan di rumah sakit, kosmetik, bahkan alat tulis juga harus diperhatikan kehalalannya,” jelas Haikal.

Ia menambahkan saat ini terdapat sekitar 66 juta pelaku usaha di Indonesia, dan hanya 20% di antaranya bergerak di sektor kuliner. Sisanya berasal dari berbagai sektor non-pangan yang menurutnya perlu mendapat prioritas dalam proses sertifikasi halal.

BPJPH berkomitmen menjadikan laboratorium milik negara sebagai otoritas utama (hakim halal) dalam memastikan kesesuaian produk dengan standar halal nasional.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas laboratorium agar tidak terjadi perbedaan hasil uji dari laboratorium lain yang tidak terstandarisasi.

“Kami menemukan sembilan produk yang terbukti mengandung babi, dan itu terdeteksi melalui lab milik BPJPH. Maka dari itu, laboratorium kami harus jadi rujukan resmi negara agar tidak ada dualisme hasil pengujian,” pungkasnya.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain