Megapolitan.id – Seorang karyawan BUMN berinisial D (35), ditangkap aparat Polresta Pangkalpinang lantaran diduga mencuri ponsel milik seorang mahasiswa berinisial ARJ (26), warga Semarang.
Aksi pencurian diketahui terjadi di mess korban di wilayah Pasir Garam, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu, 26 April 2025 sekira pukul 11.55 WIB.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban, pada 29 April 2025,” kata PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (21/5/2025).
Riza berujar, setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang.
“Tim Buser Naga segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang, pembeli barang hasil curian serta pelaku utama,” ujar Riza.
Ia menjelaskan, kasus bermula saat korban meninggalkan ponsel Samsung S21 FE warna olive di atas jok motornya yang sedang terparkir.
“Saat itu, korban sedang mencuci pakaian di dalam mess. Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil ponsel dan membawanya ke kamar,” papar Riza.
Seminggu kemudian, ponsel hasil curian tersebut dijual pelaku kepada pria berinisial K seharga Rp 800 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari interogasi, pelaku mengakui mencuri ponsel karena kesempatan. Ia kemudian menjualnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkap Riza.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan ponsel milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.