Megapolitan.ID | Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) menyambut baik penjelasan resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) yang menegaskan tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Namun, organisasi ini sekaligus mendesak agar hak calon kadet putri yang sebelumnya mengundurkan diri karena persoalan tersebut segera dipulihkan.
Penjelasan Kemhan disampaikan lewat Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal 23 Agustus 2026, menyusul ramainya sorotan publik terhadap kasus seorang calon kadet putri yang memilih mengundurkan diri dari Unhan RI setelah dinyatakan lolos seleksi, karena tidak bersedia melepas hijab.
Dalam siaran pers tersebut, Kemhan menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat larangan penggunaan hijab. Kemhan bahkan menyebut Menteri Pertahanan telah mengarahkan agar ketentuan seragam kadet ke depan disesuaikan supaya mengakomodasi penggunaan hijab secara rapi, seragam, dan proporsional.
Ketua Biro Hukum DDII Nasrulloh Nasution mengatakan, pihaknya mengapresiasi respons cepat Kemhan dalam menjelaskan persoalan ini kepada publik.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kemhan yang mau mendengar dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Ini adalah bentuk nyata negara menghormati hak warganya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” ujar Nasrulloh.
Meski begitu, Nasrulloh menilai penjelasan Kemhan itu justru menguatkan dugaan bahwa persoalan yang dialami calon kadet putri tersebut bukan disebabkan oleh aturan resmi, melainkan oleh ketidakjelasan informasi yang diterima di lapangan.
“Kalau aturannya memang sudah jelas tidak melarang hijab, maka sudah sepatutnya mahasiswi yang mengundurkan diri karena kesalahpahaman ini diberi kesempatan untuk kembali. Haknya harus dipulihkan,” tegas Nasrulloh.
Empat Poin Permintaan DDII
Menyusul penjelasan Kemhan tersebut, DDII menyampaikan empat permintaan kepada pihak Unhan RI maupun Kemhan RI, yaitu:
1. Memberi kesempatan kepada calon kadet putri yang telah mengundurkan diri untuk diterima kembali, tanpa harus mengulang seleksi dari awal;
2. Memulihkan nama baiknya, sehingga pengunduran diri tersebut tidak menjadi catatan buruk di kemudian hari;
3. Memberi perhatian yang sama kepada calon kadet putri lain yang mengalami situasi serupa;
4. Segera membuat dan menyebarluaskan aturan teknis yang jelas soal penggunaan hijab, agar kejadian serupa tidak terulang pada penerimaan mahasiswa baru berikutnya.
Nasrulloh berharap, ke depan, informasi mengenai aturan seragam dan pelaksanaan ibadah bisa disampaikan secara jelas sejak awal proses pendaftaran, sehingga calon kadet tidak lagi dihadapkan pada pilihan sulit antara pendidikan dan keyakinan.
“Kami berharap ke depan, calon kadet sudah tahu aturan pastinya sejak awal mendaftar, sehingga tidak ada lagi yang harus memilih antara pendidikan dan keyakinannya,” pungkas Nasrulloh.
DDII menyatakan siap mendukung penuh proses perbaikan kebijakan yang tengah dilakukan Kemhan dan Unhan RI, demi terciptanya kebijakan pendidikan yang adil dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta kebangsaan. []