Home Urban UpdateDiduga Oknum ASN Kelurahan Margahayu Tipu Warga Rp15 Juta untuk Urus SHM

Diduga Oknum ASN Kelurahan Margahayu Tipu Warga Rp15 Juta untuk Urus SHM

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga berinisial AL, yang bertugas di Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi, dilaporkan oleh warga berinisial JC melalui somasi berlapis atas dugaan penggelapan dana pengurusan peningkatan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp15 juta, sebagai langkah awal menempuh jalur hukum.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika AL mendatangi korban dan menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen pemerintahan, termasuk peningkatan status tanah dari AJB ke SHM.

Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh AL kepada JC, yang saat itu memang berencana mengurus legalitas tanah miliknya.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq, dari Kantor Hukum Akbar dan Rekan, menjelaskan AL meyakinkan kliennya dengan menjanjikan proses penerbitan SHM rampung dalam waktu tiga bulan dengan biaya Rp15 juta.

“AL meyakinkan klien kami bahwa peningkatan AJB ke SHM dapat selesai dalam waktu tiga bulan dengan biaya Rp15 juta,” ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Karena percaya dengan status AL sebagai ASN, korban kemudian menyerahkan dokumen pertanahan dan mentransfer dana sesuai permintaan.

“Namun hingga Oktober 2025, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan. AL berdalih terdapat kendala teknis dan menyebut dokumen masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.

AL selanjutnya meminta perpanjangan waktu hingga 15 Desember 2025, dengan janji akan mengembalikan dana apabila proses tidak terealisasi.

Namun hingga tenggat waktu tersebut, korban tidak menerima sertifikat maupun pengembalian uang.

“Sampai batas waktu yang dijanjikan, klien kami tidak menerima apa pun, baik sertifikat maupun uangnya,” ungkap Akbar.

Merasa dirugikan, korban menunjuk tim kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum. Somasi pertama dilayangkan pada 24 Desember 2025 ke alamat tempat tinggal AL.

Namun diketahui, AL sudah tidak lagi menempati rumah tersebut dan berdomisili di kediaman mertuanya.

Saat tim kuasa hukum mendatangi alamat tersebut, somasi sempat ditolak untuk diterima.

Meski demikian, somasi tetap dikirimkan secara digital dan disampaikan kepada AL melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Menindaklanjuti somasi itu, AL sempat merespons dan berjanji akan mengembalikan uang Rp15 juta disertai kompensasi Rp10 juta, serta menyerahkan sertifikat tanah pada 29 Desember 2025 di sebuah kafe di wilayah Bekasi Barat,” ujarnya.

Namun, pertemuan tersebut tidak terealisasi. Hingga lebih dari dua jam menunggu, AL tidak kunjung hadir. Bahkan, nomor telepon seluler yang bersangkutan diketahui tidak aktif.

“Kami menilai klien kami telah dipermainkan. Karena itu, kami mengirimkan somasi kedua pada 29 Desember 2025 ke alamat terakhir yang diketahui,” tegas Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi AL melalui pesan WhatsApp. Namun pesan tidak terkirim dan hanya menunjukkan centang satu, menandakan nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain