Home BeritaDPR Bahas Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Ini Alasannya
dok. rri.co.id

DPR Bahas Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Ini Alasannya

by Ikon logo megapolitanSalma
A+A-
Reset

Megapolitan.id |-Isu konsumsi hewan non-konsumsi kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya kasus keracunan yang menimpa warga di Mamuju, Sulawesi Barat. Di tengah kejadian tersebut, Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyampaikan bahwa parlemen saat ini tengah membahas regulasi penting terkait larangan perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing.

Pembahasan regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan. Konsumsi hewan yang tidak termasuk kategori pangan dinilai memiliki potensi bahaya, baik dari segi keamanan makanan maupun aspek kesehatan masyarakat secara umum.

Pernyataan tersebut juga merupakan respons atas insiden yang terjadi di Mamuju, di mana tujuh warga dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi daging anjing. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi hewan non-konsumsi bukan hanya persoalan kebiasaan, tetapi juga berkaitan erat dengan risiko kesehatan yang serius.

“DPR tengah membahas regulasi yang akan melarang perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat,” kata Charles dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam pandangannya, langkah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah. Charles mendorong agar pemerintah daerah berani mengambil kebijakan konkret untuk melarang konsumsi daging hewan non-konsumsi di wilayah masing-masing.

Ia mencontohkan langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lebih dahulu mengeluarkan aturan terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam menyusun regulasi serupa.

“Mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Seperti DKI Jakarta, telah lebih dulu mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing,” ucap Charles.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjaga kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif.

“Kami berharap daerah lain dapat mengikuti langkah ini demi melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Charles.

Kasus yang terjadi di Mamuju sendiri cukup memprihatinkan. Sebanyak tujuh warga dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi daging anjing di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, pada Minggu, 29 Maret. Para korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari pemuda, remaja, anak-anak, hingga seorang balita.

Korban terdiri dari satu pria berusia 23 tahun serta enam lainnya yang masih berusia antara 2 hingga 14 tahun. Kejadian ini menunjukkan bahwa dampak dari konsumsi hewan non-konsumsi dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang usia.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang petani berinisial JS melihat seekor anjing yang muntah pada pagi hari. Alih-alih menghindari atau melaporkan kondisi tersebut, ia justru memutuskan untuk menyembelih dan mengolah daging anjing tersebut untuk dikonsumsi.

“Kemudian JS berinisiatif memotong anjing tersebut dan memasaknya,” kata Lukman Rahman dalam keterangan persnya, Senin, 30 Maret 2026.

Daging yang telah dimasak kemudian dikonsumsi oleh beberapa warga setempat. Namun, tidak lama setelah itu, dua warga mulai merasakan gejala mual dan muntah hebat. Kondisi ini kemudian menyusul pada warga lain yang turut mengonsumsi hidangan tersebut.

“Sekitar pukul 15.30 Wita, lima orang mengalami kondisi memburuk dan segera dievakuasi,” ujar Lukman.

Para korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, yakni Puskesmas Karama, untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, ketujuh korban masih menjalani perawatan intensif guna memastikan kondisi mereka stabil dan tidak mengalami komplikasi lanjutan.

Pihak kepolisian menduga bahwa penyebab keracunan berasal dari kondisi anjing tersebut sebelum dikonsumsi. Dugaan sementara menyebutkan bahwa hewan tersebut telah terpapar racun, yang kemudian berdampak pada manusia yang mengonsumsinya.

“Dugaan sementara, anjing tersebut sebelumnya memakan racun sehingga menyebabkan keracunan,” ucapnya.

Indikasi ini diperkuat oleh fakta bahwa anjing tersebut sempat menunjukkan gejala muntah sebelum disembelih. Kondisi tersebut seharusnya menjadi tanda peringatan bahwa hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memperhatikan keamanan pangan. Tidak semua hewan dapat dikonsumsi, dan bahkan dalam kondisi tertentu, konsumsi hewan tertentu dapat membawa risiko yang serius bagi kesehatan.

Di sisi lain, pembahasan regulasi oleh DPR menjadi langkah yang dinilai tepat dalam merespons persoalan ini secara sistemik. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan praktik perdagangan dan konsumsi hewan non-konsumsi dapat ditekan, sehingga risiko serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Pada akhirnya, isu ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat. Edukasi mengenai pangan yang aman dan layak konsumsi menjadi hal yang tidak kalah penting. Dengan kombinasi regulasi yang kuat dan kesadaran publik yang meningkat, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih optimal.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain