Megapolitan.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama 1.114 terpidana lainnya.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai usulan pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada awak media.
Presiden Prabowo Ajukan Amnesti Massal, Hasto Masuk Daftar
Selain abolisi, DPR RI juga menyetujui permintaan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025, yang berisi usulan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Surat Presiden tersebut memuat permintaan pemberian amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, dan telah kami setujui malam ini,” lanjut Dasco.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Menindaklanjuti Kebijakan Politik Hukum Nasional
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan oleh Kemenkumham kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kategori kasus untuk diberikan amnesti. Awalnya ada sekitar 44 ribu orang yang terdata, namun setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat baru 1.116 orang dalam gelombang pertama ini,” jelas Supratman.
Ia menambahkan pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan bagian dari strategi politik hukum nasional yang dirancang untuk mengedepankan keadilan restoratif serta mengurangi beban sistem peradilan.
“Langkah ini adalah bagian dari arah kebijakan hukum pemerintah. Bukan sekadar wacana, tapi implementasi nyata untuk restrukturisasi keadilan nasional,” ujarnya.
Proses Hukum Resmi Dihentikan Usai Keputusan Presiden Terbit
Dengan disetujuinya pertimbangan oleh DPR, maka proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto akan dihentikan sepenuhnya setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Yang namanya abolisi berarti seluruh proses hukum dihentikan total. Kami bersyukur, semua fraksi di DPR telah menyepakati pertimbangan tersebut, dan kini tinggal menunggu Keppres dari Presiden,” tutup Supratman. (*)