Megapolitan.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan atensi khusus terhadap pemenuhan hak-hak pekerja yang menjadi korban dalam insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Mustikajaya, pada Rabu (01/04/2026) malam.
Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan sosial yang layak serta mendesak perusahaan pengelola untuk bertanggung jawab penuh secara mandiri di luar skema asuransi negara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.
Ia meminta pihak terkait untuk melakukan sistem “jemput bola” agar proses klaim para pekerja yang tengah menjalani perawatan intensif tidak mengalami kendala administratif.
“Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” ujar Wildan Fathurrahman saat dihubungi pada Kamis (02/04/2026).
Politisi PKB tersebut juga menyoroti tanggung jawab moral dan hukum perusahaan pengelola SPBE. Menurut Wildan, perusahaan dilarang hanya bersandar pada asuransi sosial dari pemerintah, melainkan wajib memberikan santunan tambahan kepada korban dan pihak keluarga sebagai bentuk kompensasi atas kecelakaan kerja di area berisiko tinggi.
“Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” tutur Wildan dengan tegas.
Selain fokus pada pemenuhan hak materiil, Komisi IV mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian.
Evaluasi ini dinilai krusial sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di industri serupa di wilayah Kota Bekasi. Wildan memastikan bahwa pihak legislatif akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi secara tuntas.
“Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkasnya. (*)