Megapolitan.id | Bekasi–Kolaborasi antara lembaga legislatif dan dunia akademik kian menjadi kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan modern. Di Kota Bekasi, langkah tersebut mulai diarahkan secara lebih sistematis. Alih-alih hanya mengandalkan pembahasan internal, proses penyusunan regulasi daerah kini mulai membuka ruang partisipasi kampus sebagai mitra strategis.
Pada 2026 mendatang, proses legislasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan diwarnai dengan pendekatan yang lebih berbasis riset. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggagas pelibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Upaya ini diproyeksikan menjadi fondasi baru agar setiap produk hukum daerah tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga kokoh secara ilmiah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom, M.Pd, menyampaikan bahwa sejumlah kampus telah diundang untuk menjajaki kerja sama tersebut. Pertemuan awal digelar sebagai langkah penjajakan sebelum penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Skema kolaborasi ini dinilai penting agar penyusunan regulasi memiliki dasar penelitian yang komprehensif dan terukur.
Beberapa perguruan tinggi yang masuk dalam radar kerja sama di antaranya Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Universitas Islam 45 Bekasi. Ketiga kampus tersebut dinilai memiliki sumber daya akademik yang memadai untuk menyusun kajian ilmiah sesuai kebutuhan regulasi daerah.
Ia menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus didukung kajian akademik yang komprehensif agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara cermat, berbasis data, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, kita ingin memastikan setiap regulasi yang lahir tepat sasaran dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antar unsur DPRD semakin kuat sehingga pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, langkah ini juga mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas. Kolaborasi dengan perguruan tinggi membuka ruang diskusi yang lebih objektif, sekaligus meminimalkan potensi subjektivitas politik dalam penyusunan aturan. Dengan demikian, produk hukum daerah diharapkan memiliki legitimasi yang lebih kuat, baik secara hukum maupun secara sosial.
Pada tahun 2026, DPRD Kota Bekasi dijadwalkan membahas empat Raperda usulan internal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan akan dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri, diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mempercepat proses legislasi. Pembentukan pansus menjadi tahap strategis karena di forum inilah pembahasan substansi dilakukan secara intensif.
Sementara itu, satu Raperda lain, yakni tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah lebih dulu rampung di tingkat pansus. Saat ini, dokumen tersebut memasuki tahap fasilitasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahapan fasilitasi merupakan prosedur penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Langkah DPRD Kota Bekasi menggandeng perguruan tinggi juga dapat dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam kualitas legislasi. Kota dengan dinamika pertumbuhan pesat seperti Bekasi membutuhkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Tanpa dukungan kajian ilmiah yang kuat, kebijakan berpotensi tertinggal oleh perubahan zaman.
Jika konsisten dijalankan, sinergi antara parlemen daerah dan perguruan tinggi ini berpotensi menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam pembentukan peraturan daerah di tingkat kota. Sebab pada akhirnya, kualitas sebuah Perda tidak hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan, melainkan seberapa efektif ia menjawab persoalan masyarakat dan bertahan menghadapi dinamika hukum di masa depan. (Adv.)