Megapolitan.ID | Tabir dugaan pungutan liar berkedok program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Kasus yang kini dibidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut diduga kuat diwarnai aksi intimidasi massal terhadap warga, serta disorot karena kentalnya nuansa nepotisme di internal pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya upaya pengondisian saksi sebelum warga dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan di Kantor Kecamatan Tambun Utara beberapa waktu lalu. Warga yang didera ketakutan diduga dipaksa oleh kaki tangan oknum tertentu untuk mengaku hanya membayar Rp150.000, sesuai ketentuan SKB 3 Menteri.
Padahal, fakta yang beredar di lapangan menyebutkan warga diduga dibanderol biaya fantastis hingga Rp3,5 juta per sertifikat. Warga yang sempat membeberkan bukti transfer asli ke awak media bahkan dikabarkan mendapat tekanan psikologis dari oknum pihak desa agar kasus ini tidak mencuat ke ranah hukum.
LSM LINAP: “Kejaksaan Jangan Mau Dikencingi Skenario Murahan!”
Dugaan pembungkaman saksi ini memantik reaksi keras dari pegiat anti-korupsi. Ketua LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dan tidak terkecoh oleh pengakuan sepihak warga yang berada di bawah tekanan.
“Skenario mengumpulkan warga di kantor kecamatan untuk mengondisikan jawaban di depan penegak hukum adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan. Kejaksaan jangan mau dikencingi oleh skenario murahan seperti ini!” tegas Baskoro.
Baskoro meminta jaksa jeli melihat indikasi ketakutan warga dan langsung melakukan penelusuran berbasis bukti transfer yang sudah telanjur beredar di publik.
“Jangan telan mentah-mentah pengakuan Rp150 ribu itu, karena itu jelas settingan akibat adanya tekanan! Bongkar bukti transfernya. Jika Kepala Desa terlibat, bongkar dan tangkap! Jangan takut, hukum harus tegak,” lanjutnya.
Sorotan Tajam Gurita Nepotisme Desa
Kasus ini kian mendapat sorotan tajam setelah publik mengetahui struktur kepemimpinan di Desa Srimahi. Diketahui, Sekretaris Desa (Sekdes) Srimahi merupakan anak kandung dari sang Kepala Desa. Hubungan kekerabatan inti ini dinilai memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dan lemahnya kontrol internal desa.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Srimahi beserta Sekretaris Desa untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait tudingan pungli dan dugaan intimidasi tersebut.***