Home BeritaImigrasi Perketat Pengawasan, Belasan WNI Gagal Berangkat Haji Non-Prosedural
dok. rri.co.id

Imigrasi Perketat Pengawasan, Belasan WNI Gagal Berangkat Haji Non-Prosedural

by Ikon logo megapolitanSalma
A+A-
Reset

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus memperketat pengawasan menjelang musim haji 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya penipuan berkedok penawaran visa, khususnya yang dilakukan oleh travel haji plus ilegal. Fenomena ini bukan hal baru, namun tetap menjadi perhatian serius karena kerap memakan korban dari masyarakat yang ingin berangkat haji dengan cara instan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia sebaiknya tidak tergoda untuk menempuh jalur non-prosedural dalam menunaikan ibadah haji. Ia menilai, keinginan berangkat cepat tanpa mengikuti aturan justru membuka celah terhadap berbagai bentuk penipuan dan risiko hukum di luar negeri.

“Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban dan tugas kita melindungi warga,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 24 April 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga pelindung bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kesadaran publik menjadi kunci utama agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

Agus juga menjelaskan bahwa pemerintah sejatinya telah memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji secara resmi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat masa tunggu keberangkatan haji. Jika sebelumnya waktu tunggu bisa mencapai puluhan tahun, kini pemerintah berupaya menekannya hingga maksimal sekitar 15 tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi keinginan masyarakat untuk mencari jalan pintas. Sebab, selain melanggar aturan, cara non-prosedural juga berisiko tinggi, baik dari sisi keamanan, kenyamanan, hingga kemungkinan menghadapi masalah hukum di negara tujuan.

Oleh karena itu, Agus kembali mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga demi kelancaran dan kekhusyukan ibadah itu sendiri.

“Kita mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan beribadah haji nantikan ada kesempatan. Sekarang sudah dipercepat oleh pemerintah dan itu akan terus dipercepat,” ucapnya.

Di lapangan, upaya pencegahan ini juga diperkuat oleh jajaran Imigrasi di berbagai titik keberangkatan, salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang nekat mencoba berangkat haji secara ilegal, meskipun risiko yang dihadapi cukup besar.

Ia mencontohkan adanya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi hendak berangkat menggunakan cara non-prosedural. Terhadap kasus tersebut, pihak imigrasi langsung mengambil tindakan berupa penundaan keberangkatan sebagai langkah preventif.

“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji,” kata dia.

Kasus ini menunjukkan bahwa modus yang digunakan semakin beragam. Tidak sedikit calon jemaah yang mencoba menggunakan visa kerja sebagai jalan pintas untuk masuk ke Arab Saudi, padahal tujuan utamanya adalah berhaji. Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan masalah serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun citra negara.

Selain itu, Galih juga mengungkapkan adanya empat WNI lainnya yang mencoba menggunakan modus serupa, namun tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa keberangkatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kemudian, lanjut Galih, terdapat empat WNI lainnya juga diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. ‘Pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non berjualan,’ ujarnya.”

Pengawasan yang dilakukan oleh pihak imigrasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen semata. Lebih dari itu, mereka juga menerapkan sistem profiling, analisis data, serta koordinasi lintas bidang untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mendeteksi upaya keberangkatan ilegal yang semakin kompleks.

Galih menegaskan bahwa tindakan penundaan keberangkatan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang lebih besar. Jika dibiarkan, para calon jemaah yang berangkat secara ilegal bisa menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari penahanan, deportasi, hingga sanksi hukum di negara tujuan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang terus diperkuat menjelang musim haji. Dengan meningkatnya jumlah calon jemaah, potensi penyalahgunaan visa juga ikut meningkat, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pihak.

Secara keseluruhan, fenomena ini menjadi pengingat bahwa ibadah haji bukan hanya soal niat, tetapi juga kesiapan dan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah telah berupaya memberikan solusi dengan mempercepat masa tunggu serta meningkatkan pelayanan. Namun, tanpa kesadaran dari masyarakat, upaya tersebut tidak akan berjalan optimal.

Dengan adanya pengawasan ketat dan edukasi yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti jalur resmi. Ibadah haji sejatinya adalah perjalanan spiritual yang sakral, sehingga sudah sepatutnya dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, memilih jalur resmi bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh keberkahan tanpa dibayangi risiko yang tidak perlu.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain