Megapolitan.ID | Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar panen raya komoditas padi di lahan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi yang berlokasi di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan aset sitaan negara.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa panen raya kali ini dilakukan di atas lahan seluas tujuh hektare dari total 33 hektare aset rampasan.
Program pemanfaatan lahan ini telah berjalan sejak Mei 2025 melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.
“Dari luas lahan tersebut, baru sekitar dua hektare yang berhasil dipanen. Hasilnya cukup menggembirakan karena setiap hektare mampu menghasilkan 4 sampai 5 ton padi,” ujar Burhanuddin kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan rampasan negara tidak hanya berhenti pada panen kali ini. Kejaksaan Agung akan terus mengoptimalkan aset sitaan tindak pidana korupsi agar memiliki nilai guna langsung bagi masyarakat.
“Pemanfaatan lahan rampasan ini menjadi wujud nyata keberpihakan penegakan hukum untuk rakyat. Tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi, produksi padi dari panen raya ini mencapai 7 hingga 8 ton per hektare. Seluruh hasil panen akan diserap oleh Bulog sebagai bagian dari distribusi pangan nasional, sementara sebagian juga diberikan kepada petani lokal yang menggarap lahan tersebut.
Selain di Desa Srimahi, program bertajuk Jaksa Mandiri Pangan juga tengah dikembangkan di sejumlah lokasi lain. Di wilayah Bekasi, total lahan rampasan yang akan dikelola untuk pertanian diperkirakan mencapai 300 hektare.
“Program ini bukan hanya tentang kejaksaan, tetapi bagaimana aset negara hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Burhanuddin.
Dengan adanya panen raya ini, Kejaksaan Agung berharap program swadaya pangan dapat berkelanjutan sehingga memperkuat ketersediaan pangan nasional.
Sekaligus, kegiatan ini membuktikan bahwa aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia secara nyata. (*)