Daftar Isi
Megapolitan.ID | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menetapkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji (RPH) 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan ketetapan tersebut, proses keberangkatan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 22 April 2026 atau bertepatan dengan 5 Dzulqa’dah 1447 H, yang menandai momen awal para jemaah memasuki asrama haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa penetapan RPH ini menjadi acuan resmi bagi seluruh tahapan operasional haji, mulai dari keberangkatan hingga pemulangan jemaah.
“Bismillah, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI telah menetapkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan rencana tersebut, proses keberangkatan jemaah haji Indonesia insyaAllah akan dimulai pada 22 April 2026 atau bertepatan dengan 5 Dzulqa’dah 1447 H,” ujar Ichsan Marsha, Rabu (5/11/2025).
Dua Gelombang Keberangkatan
Menurut Ichsan, keberangkatan jemaah akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang Pertama akan diberangkatkan pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan Gelombang Kedua akan berangkat pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 H langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
“Gelombang pertama diarahkan menuju Madinah untuk menjalani ibadah Arbain dan persiapan menuju Makkah. Sementara gelombang kedua langsung menuju Makkah agar penataan akomodasi dan layanan di kedua kota suci dapat berjalan lebih efisien,” jelas Ichsan.
Puncak pelaksanaan ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 H atau 25 Mei 2026, ketika jemaah bergerak menuju Arafah. Selanjutnya, jemaah akan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 H atau 26 Mei 2026, yang menjadi inti dari rangkaian ibadah haji.
“Wukuf di Arafah adalah momen paling sakral dalam haji. Karena itu, semua persiapan, baik dari sisi transportasi, tenda, maupun konsumsi, sedang kami siapkan dengan matang agar jemaah dapat beribadah dengan khusyuk dan tertib,” tambah Ichsan.
Jadwal Pemulangan Jemaah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dijadwalkan dimulai pada 1 Juni 2026 dan berakhir pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan 16 Muharram 1448 H.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, terukur, dan memberi kepastian bagi jemaah untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk,” ujar Jubir Kemenhaj tersebut.
Pedoman Penyelenggaraan Operasional
Ichsan menegaskan, RPH yang telah ditetapkan ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara haji dalam menyiapkan berbagai layanan utama, mulai dari embarkasi dan debarkasi, penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga konsumsi di Tanah Suci.
Ia menjelaskan bahwa seluruh instansi terkait, baik di dalam negeri maupun mitra di Arab Saudi, akan menyesuaikan jadwal kerja mereka berdasarkan rencana perjalanan ini.
“Dengan adanya RPH yang jelas sejak awal, seluruh pihak—baik Kemenhaj, Kemenag, maskapai penerbangan, maupun penyedia layanan di Tanah Suci—memiliki acuan yang sama. Ini penting untuk memastikan pelayanan yang optimal dan pengalaman berhaji yang lebih baik bagi seluruh jemaah,” ungkap Ichsan Marsa.
Harapan untuk Penyelenggaraan Haji 1447 H
Lebih lanjut, Ichsan menyampaikan harapan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat menjadi lebih terencana dan efisien, dengan dukungan sinergi lintas sektor.
“Rencana perjalanan ini bukan sekadar jadwal administratif, tetapi juga bentuk ikhtiar pemerintah agar seluruh jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan terbaik dari awal keberangkatan hingga tiba kembali di tanah air,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan otoritas Arab Saudi terus dilakukan untuk memastikan kesiapan layanan di setiap titik, termasuk sistem transportasi dan peningkatan kapasitas hotel di kawasan Makkah dan Madinah.
“Kita ingin memastikan setiap detik perjalanan jemaah haji Indonesia bernilai ibadah dan berjalan dengan rasa aman serta nyaman,” pungkas Ichsan Marsa.
Dengan ditetapkannya RPH 1447 H ini, pemerintah berharap seluruh calon jemaah haji dapat mulai mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual. Kemenhaj juga mengimbau agar jemaah aktif mengikuti bimbingan manasik haji di daerah masing-masing, agar pelaksanaan ibadah di Tanah Suci nanti berjalan sesuai tuntunan syariat dan aturan penyelenggaraan.[]