Megapolitan.id – Polres Metro Tangerang Kota, Banten, meringkus komplotan pencurian motor (curanmor) di wilayah hukumnya, selama periode Mei 2025. Para pelaku merupakan kelompok Serang dan Rangkasbitung.
Keenam pelaku, yaitu YA, AY, RT, G, AA dan P. Khusus pelaku RT, kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan pelaku berinisial P menyerang petugas dengan membabi buta hingga melukai dua orang di antaranya.
“Salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry, mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok di bagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya hingga putus. P menyerang petugas secara membabi buta,” kata Robiin, Senin, 26 Mei 2025.
Robiin menjelaskan, komplotan curanmor tersebut menyasar sepeda motor yang terparkir di kosan, kontrakan hingga minimarket. Aksi tersebut sudah berulang kali dilakukan.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita 4 unit motor, yakni jenis Honda Beat, Vario dan Scoopy. Seluruh motor hasil curian rata-rata dijual seharga Rp 6-8 juta.
Dengan adanya kasus ini, polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung yang memiliki motor jenis maric, agar dapat lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya.
“Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya. Karena kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya,” bebernya.
“Kami (polisi) meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor. Atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti,” imbuh Robiin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, Dengan ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.