Home BeritaKorupsi Alat Olahraga Dispora Terindikasi Direncanakan, Ketua IKA PMII: Kejagung Perlu Ambil Alih
Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Zarkasih, Kabid Kepemudaan Muhamd AR dan direktur utama dari pihak ketiga Masturi, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Kamis 15 Mei 2025.

Korupsi Alat Olahraga Dispora Terindikasi Direncanakan, Ketua IKA PMII: Kejagung Perlu Ambil Alih

by Ikon logo megapolitanTim Megapolitan
A+A-
Reset

Megapolitan.id – Ketua Umum IKA PMII Kota Bekasi, Novarel Syaefudin Zuhry, menilai kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, bukan sekedar kesalahan pelaksanaan teknis, melainkan mengandung indikasi kuat sudah dirancang sejak tahap perencanaan.

“Kalau kita cermati prosesnya, indikasi korupsinya sangat kuat. Bahkan bisa dikatakan korupsinya dimulai dari tahap perencanaan,” ujar Novarel, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, program pengadaan alat olahraga senilai hampir Rp 10 miliar itu tidak selaras dengan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Bekasi 2018–2023. Dalam dokumen tersebut, indikator kinerja Dispora seharusnya diarahkan pada peningkatan prestasi cabang olahraga, bukan pengadaan alat olahraga untuk masyarakat umum.

Ia menyebut, di saat sarana olahraga dasar seperti lapangan voli dan badminton di tingkat RW belum terpenuhi secara merata, pemerintah justru menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan raket dan bola. Hal itu, menurutnya, menunjukkan program tersebut tidak menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Novarel juga mengungkap program tersebut disinyalir muncul secara tiba-tiba melalui inisiasi salah satu fraksi di DPRD Kota Bekasi. Ia menilai peran beberapa oknum anggota dewan dalam mendorong program itu, patut diusut lebih jauh.

“Yang perlu didalami adalah sejauh mana peran beberapa anggota dewan kala itu dalam memaksakan atau meloloskan program yang kemudian terbukti koruptif,” jelasnya.

Ia pun mendorong agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tersebut. Total anggaran proyek mencapai hampir Rp 10 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan dalam siaran pers resmi, pada Kamis, 15 Mei 2025. Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 4,7 miliar.

Tiga tersangka yang telah ditahan, yaitu MAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi selaku penyedia barang, serta AZ yang tak lain eks Kepala Dispora Kota Bekasi sekaligus pengguna anggaran.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 KUHAP.

Adapun pengadaan anggaran untuk peralatan olahraga tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap I digelontorkan sebesar Rp 4.979.055.000 dari APBD Kota Bekasi. Dan tahap II sebesar Rp 4.952.450.000 dari Dana Bagi Hasil Pajak.

Penyedia pengadaan adalah PT Cahaya Ilmu Abadi. Dalam pelaksanaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk markup dan dugaan pengadaan fiktif. Nilai kerugian negara mencapai Rp 4.766.661.332, menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999, Diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 20/2001.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain