Megapolitan.ID | Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA’98) menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan beredarnya media massa cetak maupun online yang menggunakan nama Media Pena 98.
Klarifikasi tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa Media Pena 98 tidak memiliki hubungan organisasi, kepengurusan, maupun legalitas dengan Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA’98).
Pernyataan itu disampaikan jajaran pengurus PENA’98 sebagai upaya memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat merugikan nama baik organisasi yang beranggotakan para aktivis dan pelaku sejarah Reformasi 1998.
Wakil Ketua Umum PENA’98, Frengki Sinurat, menegaskan bahwa Media Pena 98 bukan bagian dari organisasi Perhimpunan Nasional Aktivis 98.
“Media Pena 98 tidak memiliki hubungan organisasi dengan Perhimpunan Nasional Aktivis 98,” ujar Frengki.
Selain itu, Frengki mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan pencatutan salah satu logo organisasi yang digunakan pada Media Pena 98 dengan mencantumkan tulisan Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA’98).
Menurutnya, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum organisasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Kami menemukan adanya penggunaan logo organisasi tanpa izin. Persoalan ini sudah kami koordinasikan dengan pengacara organisasi karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual,” tegas Frengki yang juga merupakan mantan Aktivis Forum Kota (Forkot) Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Media Pena 98 bukan merupakan bagian dari kegiatan resmi PENA’98 dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan organisasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan maupun instansi di Kota Bekasi, apabila terdapat kegiatan yang bersifat negatif dan mengatasnamakan Media Pena 98, maka hal tersebut bukan berasal dari Organisasi Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA’98),” tegasnya.
Selain itu, Frengki juga menegaskan bahwa kepemimpinan organisasi secara sah berada di bawah Ketua Umum Tumpak Sidabutar sesuai hasil pleno yang diputuskan melalui rapat bersama berbagai simpul gerakan mahasiswa dan aktivis kampus.
“Kami juga menegaskan bahwa Ketua Umum PENA’98 yang sah berdasarkan hasil pleno dan kesepakatan simpul-simpul kampus adalah Saudara Tumpak Sidabutar,” paparnya.
Senada dengan tersebut, Ketua Badan Otonom (BATOM) PENA’98 Institut, Harris Setiawan, mengatakan bahwa organisasi memiliki landasan hukum dan tata kelola yang jelas melalui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Organisasi (PO) yang telah disahkan dan disepakati oleh seluruh unsur organisasi.
“AD/ART kami jelas. Kami juga sudah melakukan investigasi kepada seluruh pengurus dan tidak ada satu pun yang memiliki media online maupun koran dengan nama Media Pena 98,” ungkap Harris yang akrab disapa Buluk, mantan aktivis Forum Kota (Forkot) IISIP.
Harris menjelaskan bahwa PENA’98 dibentuk melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan dihadiri oleh berbagai perwakilan simpul gerakan mahasiswa dari sejumlah kampus di Indonesia.
“PENA’98 berdiri dari berbagai perkumpulan dan koordinator aktivis kampus di tingkat nasional yang terlibat dalam perjuangan reformasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PENA’98, Leonardo Manulang, menegaskan bahwa fokus perjuangan organisasi saat ini berada pada isu-isu strategis dan kebijakan nasional yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Dari hasil Konsolidasi Nasional dalam rangka memperingati 28 Tahun Reformasi pada 21 Mei 2026 di Kota Bekasi, Perhimpunan Nasional Aktivis 98 berfokus pada persoalan dan isu-isu di tingkat nasional,” ujar Leonardo yang juga sebagai mantan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gunadarma sekaligus aktivis Forkot itu.
Ia juga menegaskan PENA’98 tetap berkomitmen mengawal agenda reformasi melalui kajian, advokasi, dan pengawasan terhadap berbagai kebijakan publik di tingkat nasional.
“Dari hasil konsolidasi Nasional saat memperingati 28 Tahun Reformasi 98 pada 21 Mei 2026 di Kota Bekasi yang lalu, Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) berfokus pada persoalan dan isu di tingkat nasional,” pungkas Leo.
Melalui klarifikasi tersebut, PENA’98 mengimbau Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), kalangan pengusaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, hingga ke masyarakat umum untuk melakukan verifikasi secara cermat terhadap setiap pihak yang mengatasnamakan Pena 98. (*)