Megapolitan.id – Seorang pelaku penjambretan berinisial PH (23), ditangkap Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pelaku yang merupakan warga Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Babel, diamankan saat sedang bekerja di Desa Puding Besar, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan kasus penjambretan terjadi, pada Senin, 12 Mei 2025.
Saat itu korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp 2 juta, mesin bor tembok dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7,5 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi, serta rekaman CCTV.
“Dari keterangan korban dan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Fauzan, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok, Jalan Fatmawati Tuatunu dan Jalan Meranti Bukit Besar.
“Pelaku mengaku beraksi sendirian menggunakan sepeda motor pribadi. Uang hasil curian dipakai untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fauzan.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 3,7 juta, satu buah bor, beberapa tas dan kartu identitas milik korban.
“Perlu kami luruskan, ini kasus jambret berdasarkan keterangan korban dan pelaku, bukan tindakan begal,” tegas Fauzan.