Home BeritaPetani Kendal Terhimpit Pajak dan Rob, DPRD Diminta Hadirkan Kebijakan Pro Petani
dok. lingkar.co

Petani Kendal Terhimpit Pajak dan Rob, DPRD Diminta Hadirkan Kebijakan Pro Petani

by Ikon logo megapolitanSalma
A+A-
Reset

Megapolitan.id | – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, mendorong pemerintah daerah agar segera menghadirkan kebijakan khusus berupa insentif pajak bagi lahan sawah lestari. Usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah konkret untuk melindungi lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan hidup para petani di tengah tekanan alih fungsi lahan yang semakin masif.

Dorongan itu disampaikan Tardi menyusul adanya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disepakati beberapa hari lalu. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih berpihak kepada sektor pertanian.

Tardi menilai, kebijakan pajak yang sensitif terhadap kondisi petani sangat dibutuhkan, khususnya bagi pemilik sawah lestari yang selama ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan daerah. Tanpa adanya perlindungan yang jelas, lahan-lahan produktif berpotensi terus tergerus oleh kepentingan pembangunan non-pertanian.

“Dengan adanya kebijakan khusus dari Bupati berupa pembebasan atau insentif pajak untuk sawah lestari, petani akan lebih terlindungi dan tetap mempertahankan lahannya dari rongrongan pengembang,” ujar Tardi, Senin 19 Januari 2026.

Sebagai Ketua HKTI Kendal sekaligus anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar, Tardi memandang insentif pajak bukan sekadar keringanan fiskal, melainkan bentuk pengakuan negara atas peran strategis petani. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi dorongan nyata agar petani tidak mudah tergoda menjual lahan sawah mereka kepada pengembang.

“Karena sawah lestari merupakan lahan pertanian yang telah ditetapkan secara hukum melalui peraturan daerah maupun nasional untuk dilindungi dari alih fungsi. Keberadaan sawah lestari sangat strategis dalam menjaga ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian,” ungkapnya.

Menurut Tardi, sawah lestari bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga aset ekologis dan sosial. Keberadaannya berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mengatur tata air, serta menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga petani. Ketika sawah beralih fungsi menjadi kawasan industri atau permukiman, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga masyarakat luas.

Ia menilai, kebijakan pajak yang memberatkan justru akan mempercepat laju alih fungsi lahan. Petani yang terbebani kewajiban pajak di tengah hasil panen yang tidak menentu cenderung memilih menjual lahan sebagai jalan keluar. Oleh karena itu, insentif pajak dipandang sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

Selain persoalan alih fungsi lahan, Tardi juga menyoroti kondisi pertanian di wilayah pesisir utara Kabupaten Kendal yang saat ini menghadapi tantangan serius akibat bencana rob. Genangan air laut yang semakin sering dan meluas telah mengubah banyak sawah subur menjadi lahan tidak produktif.

“Contohnya di pesisir utara sekarang dengan adanya rob yang semakin menggila itu menjadi genangan padahal tadinya sawah subur. Nah itu apakan nanti dibuatkan tanggul, airnya dipompa untuk melindungi agar rob tidak masuk atau di alihfungsikan menjadi perikanan,” harap Tardi.

Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dengan solusi konkret dan terencana. Penanganan rob, menurutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian secara permanen. Jika tidak segera ditangani, ancaman krisis pangan lokal bukanlah hal yang mustahil.

Dalam kondisi lahan yang belum kembali produktif akibat rob, Tardi meminta agar pemerintah daerah tidak membebani petani dengan penarikan pajak. Menurutnya, menarik pajak dari lahan yang tidak menghasilkan justru akan menambah penderitaan petani yang sudah kehilangan sumber penghasilan.

“Untuk sawah-sawah yang tidak produktif, terutama di Kecamatan Kendal, Patebon, dan Brangsong, kami berharap pajaknya tidak ditarik terlebih dahulu karena memang tidaj ada hasilnya,” tegasnya.

Ia menilai, kebijakan penundaan atau pembebasan pajak sementara dapat menjadi bentuk empati pemerintah terhadap kondisi riil petani. Langkah tersebut juga akan memberi ruang bagi petani untuk bertahan sembari menunggu solusi jangka panjang atas persoalan rob dan kerusakan lahan.

Sebagai bahan perbandingan, Tardi mencontohkan kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di wilayah tersebut, pemerintah daerah telah membebaskan pajak bagi lahan sawah lestari sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan.

“Di Sleman, sawah lestari dibebaskan dari pajak. Ini sangat bermanfaat dan menyenangkan bagi petani. Harapannya, Kendal bisa menerapkan kebijakan serupa,” tambahnya.

Menurut Tardi, kebijakan di Sleman membuktikan bahwa keberpihakan terhadap petani dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah. Dengan dukungan regulasi yang tepat, petani justru semakin termotivasi untuk mengelola lahan pertanian secara berkelanjutan.

Dorongan serupa juga datang dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberian keringanan pajak bagi petani sebagai bagian dari kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Terkait pajak bagi para petani kami sangat sepakat agar petani diberi keringanan. Sehingga petani kita lebih sejahtera dan petani lebih semangat dan bangga menjadi petani,” pungkasnya.

Iqbal menilai, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian di banyak wilayah Kabupaten Kendal. Oleh karena itu, kebijakan fiskal daerah seharusnya dirancang untuk memperkuat sektor ini, bukan justru melemahkannya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, harapan agar pemerintah daerah Kendal segera merumuskan kebijakan insentif pajak bagi sawah lestari semakin menguat. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, tetapi juga menjaga martabat petani sebagai penjaga ketahanan pangan daerah dan nasional.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi petani dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Di tengah tantangan perubahan iklim, tekanan pembangunan, dan bencana rob, keberpihakan terhadap petani menjadi langkah strategis demi masa depan pertanian Kendal yang lebih kuat dan berdaya tahan.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain