Home BeritaPetugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal di Pelabuhan Merak
Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan daging celeng ilegal asal Sumatera, di Pelabuhan Merak. (Megapolitan.id/Zhavira)

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal di Pelabuhan Merak

by Ikon logo megapolitanTim Megapolitan
A+A-
Reset

Megapolitan.id – Aparat kepolisian bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan daging celeng ilegal dari pulau Sumatera, di Pelabuhan Merak, Banten.

Daging celeng seberat 2,9 ton dan telah dipotong-potong tersebut, berasal dari Lampung Tengah yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah, yang selanjutnya menuju Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Daging celeng tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan hewan atau kesehatan daging lainnya dari balai karantina setempat,” kata Petugas dr Hewan Karantina BKHIT Banten, Fitria Sari, Jumat (9/5/2025).

Untuk mengelabuhi petugas, daging celeng ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan ditutupi dengan tumpukan karung berisi jagung dan pakan unggas.

“Kami menerima laporan mengenai adanya pengiriman daging celeng menggunakan truk diesel yang sudah masuk ke dalam kapal yang berlayar menuju Pelabuhan Merak,” ungkap Fitria.

Sampai saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sopir dan kernet truk untuk membongkar jaringan pemasok daging celeng ilegal tersebut.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain