Megapolitan.id |-Aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pelabuhan PT ASDP Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1,749 ton minyak tanah subsidi yang diduga hendak diselundupkan ke luar daerah untuk dijual kembali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu sebelum akhirnya berhasil menemukan barang bukti.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Ipda Henro Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengincar para pelaku sejak beberapa waktu lalu. Informasi mengenai aktivitas penyelundupan tersebut telah diterima sebelumnya, sehingga polisi menetapkan para pelaku sebagai target operasi.
Sebanyak 1,749 ton minyak tanah subsidi diamankan aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat di Pelabuhan PT ASDP Labuan Bajo. Aktivitas ini terbongkar menyusul aksi serupa yang diketahui polisi sejak beberapa pekan lalu.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Ipda Henro Manurung yang dihubungi Kompas.com, Selasa pagi (17/3/2026) memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, setelah mendapat informasi terkait adanya penyelundupan sebelumnya, polisi lalu mengincar para pelaku selama satu bulan terakhir.
Menurut Henro, selama periode pengintaian tersebut aparat terus memantau pergerakan para pelaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aktivitas yang dilakukan memang berkaitan dengan penyelundupan BBM subsidi.
Hingga akhirnya pada Sabtu (14/3/2026) lalu, polisi menemukan barang bukti.
“Selama satu bulan ini sudah menjadi TO (target operasi) kami. Sampai akhirnya kita dapat informasi mereka kembali menjalankan aksinya pada Sabtu kemarin,” kata Henro.
Saat operasi dilakukan, polisi menemukan bahwa para pelaku tengah mempersiapkan pengiriman minyak tanah bersubsidi ke wilayah lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh aparat, BBM tersebut rencananya akan dikirim menuju wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Praktik semacam ini sering terjadi dalam kasus penyelundupan BBM bersubsidi. Pelaku memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi dengan harga pasar di wilayah lain untuk memperoleh keuntungan besar.
Menurut dia, saat itu para pelaku hendak mengirim BBM subsidi tersebut ke NTB untuk dijual kembali.
Dalam upaya menyamarkan aktivitas ilegal tersebut, para pelaku menggunakan metode yang cukup unik sekaligus mencurigakan. Minyak tanah yang akan diselundupkan tidak disimpan dalam jeriken atau tangki seperti biasanya, melainkan dikemas menggunakan botol air mineral bekas.
Dikemas pakai botol air mineral Saat ditemukan, minyak tanah yang hendak diselundup tersebut telah dikemas dalam botol air mineral bekas, dan dibungkus dalam kardus.
Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas di pelabuhan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Botol-botol tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus sebelum diangkut menggunakan kendaraan truk.
Barang bukti tersebut dimuat dalam dua truk dengan nomor polisi EA 8442 WA dan EB 8429 DM yang bersumber dari dua orang berbeda, dengan inisial SI dan FY.
Menurut Henro, setiap kardus yang digunakan untuk menyimpan botol minyak tanah memiliki jumlah yang berbeda-beda. Variasi jumlah botol dalam setiap kardus diduga menjadi bagian dari strategi pelaku untuk menghindari pemeriksaan yang lebih teliti.
“Mereka kemas dalam banyak dus dengan isi yang bervariasi antara 58-60 botol per dus untuk mengelabui petugas,” imbuh dia.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk minyak tanah subsidi yang telah dikemas serta dua unit kendaraan truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut.
Selain mengamankan barang bukti berupa minyak tanah dan kendaraan angkut, polisi juga mengamankan dua orang yakni HA dan FY.
Namun dalam proses penindakan tersebut, salah satu terduga pelaku utama berhasil melarikan diri. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
Henro mengatakan, terduga pelaku utama berinisial SI kabur saat penyergapan dan kini menjadi buronan polisi.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, aparat juga berupaya menelusuri jalur distribusi BBM subsidi yang diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Aparat penegak hukum pun terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan energi bersubsidi dapat diminimalkan demi kepentingan masyarakat luas.