Home BeritaPolisi Tangkap 7 Anggota Ormas Pemalak Sopir Truk di Tangerang
Tujuh anggota ormas ditangkap Polresta Tangerang karena melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Megapolitan.id/Zhavira)

Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas Pemalak Sopir Truk di Tangerang

by Ikon logo megapolitanTim Megapolitan
Published: Updated:
A+A-
Reset

Megapolitan.id – Polresta Tangerang menangkap tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir truk di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Mereka ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah adanya laporan dari warga yang menyaksikan aksi pemerasan tersebut.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Chris Aer, menjelaskan bahwa laporan diterima dari seorang warga yang melihat langsung aksi para pelaku di kawasan Sukadiri. Pelapor bersama saksi kemudian memastikan kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar telah terjadi tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk oleh beberapa orang,” ungkap Chris kepada awak media, Kamis (5/6/2025).

Aksi pemalakan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyampaikan dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, satu buah baju ormas, satu lampu lalu lintas, serta dua kaleng biskuit wafer.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai, atribut ormas PP, lampu lalu lintas, dan kaleng Khong Guan,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain