Megapolitan.id – Polres Bangka Tengah, Bangka Belitung, berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya, sepanjang periode Januari – April 2025.
Puluhan kasus ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional hingga kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Dari 26 kasus yang ditangani, beberapa di antaranya sudah masuk ke tahap II dan ada pula yang masih dalam proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu Imam Satriawan, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, berbagai pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat jajaran kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
“Kasus-kasus, seperti kekerasan seksual terhadap anak dan penambangan ilegal menjadi perhatian khusus kami. Upaya penegakkan hukum akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas Imam.
Dengan capaian ini, Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Imam juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan jika menemukan potensi atau kejadian tindak kriminal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Informasi dari warga sangat membantu kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus,” imbuhnya.
Adapun rincian jenis tindak pidana yang berhasil diungkap, antara lain:
• Pencurian dengan pemberatan (Curat): 3 kasus
• Pencurian dengan kekerasan (Curas): 1 kasus
• Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 1 kasus
• Penganiayaan: 2 kasus
• Penipuan: 2 kasus
• Pengeroyokan: 1 kasus
• Persetubuhan anak di bawah umur: 4 kasus
• KDRT: 1 kasus
• Kekerasan seksual: 2 kasus
• Tindak pidana migas: 1 kasus
• Penambangan tanpa izin (illegal mining): 2 kasus
• Mucikari: 1 kasus
• Perjudian: 1 kasus
• Pengrusakan lahan: 1 kasus
• Tindak pidana ITE: 1 kasus
• Curas/gelap dan penipuan/gelap: masing-masing 1 kasus