Megapolitan.ID | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan nasional dari berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pencucian uang, narkotika, korupsi, hingga transaksi judi online.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menegaskan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan karena minimnya pengawasan dari pemilik.
Bahkan dalam beberapa kasus, dana dalam rekening tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemilik.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak luar. Banyak rekening yang sudah lama tidak diakses, tidak dilakukan pengkinian data, dan akhirnya disalahgunakan,” kata Natsir kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Rekening Dormant Ditemukan Jadi Penampung Dana Ilegal
PPATK menemukan sejumlah pola penyalahgunaan rekening dormant yang mengkhawatirkan. Di antaranya digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, penggunaan nominee, peretasan, hingga transaksi gelap narkotika dan korupsi.
“Rekening-rekening ini menjadi medium strategis bagi pelaku kejahatan karena dianggap tidak aktif, sehingga lebih mudah disusupi,” ungkap Natsir.
Sebagai bentuk perlindungan, PPATK memutuskan untuk memblokir rekening dormant sementara waktu dan meminta pemilik untuk melakukan verifikasi ulang.
PPATK Dorong Verifikasi, Demi Lindungi Hak Nasabah
Menurut Natsir, kebijakan pemblokiran ini tidak bertujuan merugikan nasabah, melainkan memberikan perlindungan optimal terhadap dana yang tersimpan.
Ia mendorong agar perbankan aktif menyampaikan notifikasi kepada nasabah dan membuka jalur komunikasi yang efektif.
“Tujuan utama kami adalah agar pemilik rekening dapat segera melakukan verifikasi ulang. Ini demi memastikan dana tetap aman dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
PPATK juga merekomendasikan kepada seluruh sektor perbankan untuk memperketat tata kelola rekening dormant.
“Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, peningkatan sistem pemantauan transaksi mencurigakan,” jelasnya.
“Jika Anda menerima notifikasi terkait rekening dormant, segera hubungi pihak bank. Jangan abaikan, karena ini menyangkut keamanan data dan keuangan pribadi Anda,” pesan Natsir.
Judi Online Menurun 70 Persen Pasca Pemblokiran Rekening Dormant
Warganet Keluhkan Pemblokiran Mendadak Tanpa Notifikasi
Meski demikian, kebijakan ini menuai respons dari sejumlah nasabah yang merasa rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan. Beberapa di antaranya mengungkapkan keluhan melalui media sosial platform X.
“Rekening Bank Jago diblokir tanpa pemberitahuan. Hari Minggu kantor PPATK libur, email penuh, layanan lambat. Padahal hari Minggu transaksi tetap jalan,” tulis akun @ad*****.
Pengguna lain juga menyoroti proses pemblokiran yang dianggap terlalu mendadak dan tanpa sosialisasi memadai.
“Tiba-tiba rekening BCA saya diblokir. Nggak ada email, nggak ada pemberitahuan. PPATK bukan main monopoli, masa kayak gini?” keluh akun @tra****.
Masyarakat mempersilahkan Pemerintah memblokir rekening akan tetapi dengan kondisi rekening yang kosong atau tercium mencurigakan.
“Silahkan kalau mau rekening yang kosong mah, asal jangan rekening yang saya jadikan tabungan, itu uang direkening untuk persiapan darurat,” ungkap warganet lainnya. (*)