Home BeritaSoal Sampah Jakarta, Puan: Ini Bukan Sekadar Program Lingkungan
dok. rri.co.id

Soal Sampah Jakarta, Puan: Ini Bukan Sekadar Program Lingkungan

by Ikon logo megapolitanSalma
A+A-
Reset

Persoalan sampah di kota-kota besar Indonesia kembali menjadi sorotan. Tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, masalah sampah kini dinilai sudah menyentuh isu kesehatan masyarakat, kualitas hidup, hingga keberlanjutan lingkungan di masa depan. Karena itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai budaya memilah sampah harus dijadikan sebagai gerakan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan sebagai respons terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan teknis pengelolaan lingkungan, tetapi bagian dari perubahan pola hidup masyarakat perkotaan yang lebih sadar lingkungan.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan bahwa kebiasaan memilah sampah perlu dibangun sebagai budaya baru dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

“Ini harus menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan,” ujarnya, Minggu 10 Mei 2026. “Budaya pilah sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa dianggap sebagai masalah sederhana. Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas urbanisasi, volume sampah di kota besar terus bertambah setiap hari. Jika tidak diimbangi pengelolaan yang baik, kondisi tersebut dapat memicu berbagai persoalan serius.

Puan menilai menjaga kualitas ruang hidup generasi muda Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, tantangan terbesar kota-kota besar saat ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan yang sehat dan layak dihuni dalam jangka panjang.

“Yang dipertaruhkan saat ini adalah kualitas kesehatan masyarakat,” ucapnya. Jadi, lanjut dia, bagaimana kota-kota besar Indonesia mampu bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa sampah yang tidak tertangani dengan baik dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat. Mulai dari pencemaran udara dan air, penyebaran penyakit, hingga banjir akibat saluran air tersumbat sampah.

Karena itu, Puan menegaskan kebijakan pemilahan sampah harus dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif masyarakat. Ia menilai pola konsumsi masyarakat saat ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan dalam menampung limbah yang dihasilkan setiap hari.

“Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan,” ujarnya. Belum lagi ekses lainnya seperti pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Perubahan kecil seperti memilah sampah dari rumah dinilai dapat memberikan dampak besar jika dilakukan secara konsisten dan masif.

Kebijakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber sendiri diterapkan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aturan tersebut mulai diberlakukan pada Minggu, 10 Mei 2026.

Melalui kebijakan baru itu, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori utama. Kategori tersebut meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui proses komposting, budidaya maggot, maupun biodigester. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang selama ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam diarahkan masuk ke bank sampah atau proses daur ulang. Dengan cara tersebut, sampah masih memiliki nilai ekonomi sekaligus membantu mengurangi pencemaran lingkungan.

Adapun limbah B3 dan residu memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang berbahaya. Jenis limbah ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika dibuang sembarangan.

Instruksi gubernur tersebut juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan langsung dari sumbernya. Artinya, proses pemilahan dimulai dari rumah tangga, perkantoran, pusat usaha, hingga fasilitas umum lainnya.

Pemerintah daerah juga memperkuat peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW). Dalam aturan tersebut, setiap RW diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Sebab selama ini, salah satu tantangan terbesar pengelolaan limbah di kota besar adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak awal.

Penerapan kebijakan ini pun diharapkan tidak hanya berhasil di Jakarta, tetapi dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Banyak pihak menilai budaya memilah sampah memang perlu dibangun secara nasional agar masalah lingkungan dapat ditangani lebih efektif.

Selain mengurangi beban tempat pembuangan akhir, pemilahan sampah juga dapat membuka peluang ekonomi baru melalui industri daur ulang dan pengolahan limbah. Dengan pengelolaan yang tepat, sampah bahkan dapat diubah menjadi sumber energi maupun produk bernilai ekonomi.

Di sisi lain, keberhasilan program seperti ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan partisipasi masyarakat. Tanpa kesadaran kolektif, aturan yang baik sekalipun akan sulit berjalan optimal.

Karena itu, dorongan agar budaya pilah sampah menjadi gerakan nasional dinilai relevan dengan kondisi perkotaan Indonesia saat ini. Perubahan sederhana dari rumah tangga dapat menjadi langkah besar untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain