Megapolitan.ID | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Pati.
Tito menegaskan bahwa setiap proses harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada tuntutan pemakzulan, mekanismenya jelas, yaitu melalui DPR/DPRD. Saya dengar sudah ada pembentukan panitia khusus (pansus), ya sudah kita ikuti saja prosesnya,” kata Tito dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, dirinya tidak mempermasalahkan adanya upaya pemakzulan tersebut selama prosedurnya sesuai aturan.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.
“Jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya sudah dicabut,” tegasnya, merujuk pada pencabutan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sempat memicu polemik.
Sebelumnya, demonstrasi besar terjadi di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025). Massa aksi menuntut Sudewo mundur dari jabatannya sebagai bupati.
Aksi ini dipicu oleh rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen, kebijakan yang sebelumnya juga diwarnai tantangan Sudewo kepada masyarakat untuk menggelar aksi protes.
Dalam aksi tersebut, Sudewo sempat menemui massa. Namun, situasi memanas ketika demonstran melempar botol air mineral dan sandal ke arah bupati.
Kericuhan tersebut mendorong DPRD Kabupaten Pati menggulirkan hak angket sebagai langkah penyelidikan resmi terhadap kebijakan Sudewo.
Meski tekanan politik dan desakan publik semakin menguat, Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.
“Saya dipilih rakyat secara konstitusional,” ujarnya.
Dengan adanya proses pansus dan hak angket di DPRD, nasib kepemimpinan Sudewo kini berada di tangan mekanisme politik dan hukum daerah. Pemerintah pusat berharap proses berjalan tertib dan sesuai aturan, demi menjaga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Pati. (*)