Megapolitan.ID | Belum genap sehari usai dikunjungi oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu di Kecamatan Bantar Gebang mengalami longsor yang merusak fasilitas milik BLUD UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi, Senin (14/07/2025).
Insiden ini memicu kelumpuhan operasional pengolahan limbah dan mendorong aksi protes dari para pegawai PALD.
Longsoran sampah membawa lumpur yang menerjang dan menutupi sebagian besar kolam penampungan limbah, menyebabkan seluruh aktivitas pengolahan air limbah domestik berhenti total.
Peristiwa ini diperparah dengan tidak diperbaikinya pagar pembatas antara TPA dan area PALD, yang sebelumnya telah rusak.
Sebagai bentuk keprihatinan dan protes, para pegawai PALD menutup sementara akses masuk ke TPA Sumurbatu.
Aksi ini bertujuan untuk menghentikan sementara aliran truk pembuangan sampah dari wilayah lain, guna memberikan ruang bagi alat berat membersihkan zona terdampak.
“Kami menyesalkan kejadian ini karena berdampak langsung terhadap layanan dasar pengolahan limbah. Penanganan harus segera dilakukan,” kata salah satu pegawai PALD di lokasi.
DLH Disorot, Disperkimtan Ambil Alih Langkah Penanganan Darurat
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dinilai lalai, karena surat edaran pembatasan pembuangan sampah yang dikeluarkan sebelumnya tidak dijalankan secara efektif di lapangan.
Padahal potensi longsor sudah diperingatkan sejak beberapa waktu lalu, termasuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menanggapi situasi darurat ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, meninjau langsung lokasi.
“Hal ini harus diselesaikan segera karena pelayanan PALD terhenti total. Untuk sementara, pengolahan limbah dialihkan ke penampungan darurat di Jatisampurna dengan kapasitas terbatas,” ungkap Widayat, Senin (14/7/2025).
Disperkimtan juga mengajukan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi (IPAL Lindi) sebagai alternatif operasional sementara, sambil menunggu penanganan penuh dari DLH.
“Status darurat sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota Bekasi No. 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 per 9 Juli 2025. DLH juga diinformasikan tengah mengupayakan alat berat untuk membersihkan lokasi terdampak,” ungkapnya.
TPA Sumurbatu Jadi Sorotan Nasional, Infrastruktur Harus Dibenahi Total
Kondisi TPA Sumurbatu memang sudah lama mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama karena potensi overkapasitas dan sistem pengelolaan yang belum optimal.
Bahkan KLHK sempat memberikan peringatan keras terkait risiko lingkungan yang bisa timbul dari sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut. (*)