Home Kriminal HukumTPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Disorot, KPK Terlihat “Loyo” Hadapi Penerima Aliran Dana

TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Disorot, KPK Terlihat “Loyo” Hadapi Penerima Aliran Dana

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan kuat dari berbagai kalangan untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Langkah tegas ini dinilai krusial guna membuktikan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sektor pertambangan batu bara secara menyeluruh, sekaligus menjawab persepsi publik mengenai adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, menilai kinerja KPK saat ini terlihat belum maksimal meskipun sejumlah aset telah disita dan saksi dari kalangan tokoh nasional hingga pengusaha besar telah diperiksa. Menurutnya, tanpa adanya status hukum yang jelas bagi para penerima dana, upaya pemberantasan korupsi akan kehilangan marwahnya.

“KPK terlihat loyo. Nama-nama sudah diperiksa, barang-barang juga sudah disita, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muslim Arbi dalam keterangannya, Sabtu (16/05/2026).

Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Damai Hari Lubis menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan kewenangan luas bagi KPK untuk menjerat siapa pun yang menerima atau menguasai hasil tindak pidana. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya “tajam ke bawah namun tumpul ke atas” dengan hanya berhenti pada penyitaan aset semata.

“Kalau memang ada aliran dana dan sudah ditemukan fakta hukum terkait penerimaan uang hasil tindak pidana, maka KPK harus berani menetapkan siapa saja yang diduga menerima dan menikmati hasil kejahatan tersebut,” tegas Damai.

Kritik tajam juga datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang meminta KPK untuk menunjukkan “taringnya” dan tidak kalah progresif dibandingkan Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus korupsi skala besar.

Ia menyoroti citra KPK yang belakangan dianggap publik lebih banyak menangani perkara kecil atau “ecek-ecek”.

“KPK harus menunjukkan taringnya dalam kasus TPPU Rita Widyasari. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa KPK hanya mengatasi kasus ecek-ecek. KPK didirikan justru untuk menangani korupsi besar dan aktor-aktor kuat di belakangnya,” tutur Uchok.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat kembali setelah penyidik KPK menelusuri dugaan penerimaan fee per metrik ton batu bara oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati.

Sejumlah nama besar mulai dari petinggi organisasi masyarakat, politikus, hingga pengusaha pertambangan telah dipanggil sebagai saksi. KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses pelacakan aset dan aliran dana saat ini masih terus berjalan secara intensif. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain