Megapolitan.ID | Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Organisasi tersebut menilai hasil pemeriksaan yang mencatat kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jalan perlu ditindaklanjuti secara komprehensif melalui audit investigatif guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan penyebab munculnya temuan dapat diungkap secara menyeluruh.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare mengatakan pihaknya menghormati proses audit yang dilakukan BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara.
“Kami menghormati proses audit BPK sebagai lembaga negara yang berwenang. Namun kami juga menilai, temuan pada 14 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp3 miliar bukan persoalan yang dapat dianggap selesai hanya karena adanya pengembalian kelebihan pembayaran. Yang harus dijawab adalah mengapa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi itu bisa terjadi pada begitu banyak proyek dalam satu dinas,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (21/6/2026).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 Nomor: 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
Dalam laporan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 14 paket pekerjaan jalan, terdiri atas 9 paket belanja modal jalan dan 5 paket pemeliharaan jalan, dengan total nilai mencapai Rp2.961.833.045.
Herman menilai pola temuan pada belasan paket pekerjaan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang patut dievaluasi lebih mendalam, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian proyek dan pengawasan pelaksanaan kontrak di lingkungan DBMSDA Kota Bekasi.
“Kalau hanya satu proyek, mungkin bisa disebut kelalaian teknis. Tetapi ketika pola yang sama muncul pada 14 paket pekerjaan dalam satu OPD, publik berhak mempertanyakan apakah fungsi pengawasan, pengendalian kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
BPK dalam pemeriksaannya melakukan pengujian melalui dokumen kontrak, adendum, back up quantity, as-built drawing, berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO), hingga pemeriksaan fisik lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, auditor menemukan pembayaran yang melebihi kondisi fisik pekerjaan dan/atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam laporannya, BPK juga menyatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi belum optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan PPTK selama pelaksanaan kontrak sehingga menjadi salah satu faktor munculnya kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan yang diperiksa.
NCW DPD Bekasi Raya berpandangan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK tidak cukup hanya berfokus pada pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga perlu diarahkan untuk mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek tersebut.
“Pengembalian uang memang merupakan kewajiban. Namun pengembalian tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi apakah terdapat kelemahan sistemik, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam proses perencanaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga pembayaran pekerjaan,” kata Herman.
Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan APBD, NCW DPD Bekasi Raya menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah dan aparat terkait. Langkah tersebut bertujuan memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pengawasan proyek, serta mencegah berulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
Herman menjelaskan rekomendasi yang disampaikan NCW meliputi permintaan kepada Inspektorat Kota Bekasi agar melakukan audit investigatif terhadap seluruh 14 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK. Selain itu, DBMSDA Kota Bekasi diminta membuka dan menjelaskan mekanisme pengawasan pekerjaan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi auditor.
“Kami juga mendorong Aparat Penegak Hukum menelaah temuan BPK untuk menilai apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian proyek agar temuan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
NCW DPD Bekasi Raya menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Organisasi itu menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun kami juga memiliki kewajiban moral untuk mengawal setiap rupiah APBD agar digunakan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan. Temuan BPK harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang transparan,” tutup Herman.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK serta mendorong seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi tersebut berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat tata kelola proyek infrastruktur dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD. (*)