Daftar Isi
Megapolitan.id |-Sejumlah Guru Besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait penandatanganan perjanjian dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat. Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara terbuka di Balairung UGM, Senin (2/03/2026), dalam suasana akademik yang khidmat namun tegas.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Wening Udasmoro, menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukanlah sikap politik praktis.
“Apa yang kita sampaikan ini adalah murni konsen akademik. Kita sebagai akademisi yang memiliki pengetahuan dan juga kita selalu memproduksi pengetahuan terus-menerus. Jadi pernyataan sikap ini adalah pernyataan sikap kita sebagai akademisi,” ujar Prof Wening Udasmoro di Balairung UGM, Senin (2/03/2026).
Menurutnya, posisi akademisi adalah menyampaikan analisis berbasis kajian ilmiah, bukan kepentingan partisan. Namun demikian, ia tak menampik bahwa sikap tersebut tentu memiliki implikasi politik karena menyangkut kebijakan negara dan kepentingan publik luas.
“Karena apa, karena dari akademisi ini, ini adalah pernyataan sikap yang murni tanpa embel-embel kepentingan politik. Sehingga kita berharap bahwa ada sesuatu yang didengarkan sehingga ada efek karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.
“Menyangkut masyarakat kita, menyangkut sustainability kedaulatan bangsa Indonesia, kedaulatan ekonomi, politik,” ungkapnya.
Dinilai Rugikan dan Berpotensi Langgar UUD
Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Muhammad Baiquni. Dalam paparannya, ia mengungkap bahwa pada 19 Februari 2026 Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Donald Trump.
“Bagi Indonesia kesepakatan ini akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rata-rata tarif sebesar 19 persen,” ujar Prof Muhammad Baiquni.
Angka tersebut menjadi salah satu titik sorotan utama. Para akademisi UGM menilai bahwa isi perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia dalam jangka panjang dan mengancam kedaulatan negara, baik dari sisi ekonomi maupun regulasi.
“Para pakar dan akademisi dari UGM telah mencermati perjanjian ART dan menemukan bahwa isi perjanjian tersebut merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Proses retifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945,” ucapnya.
“Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/PBI/POJK dan Permen dan bahkan diperlukan puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru,” lanjutnya.
Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran serius dari kalangan akademisi bahwa dampak perjanjian tersebut bukan hanya pada tarif perdagangan, tetapi juga pada struktur hukum nasional. Jika benar diperlukan perubahan puluhan regulasi, maka implikasinya akan sangat luas dan berpotensi memengaruhi berbagai sektor strategis.
Soroti Tarif dan Putusan Mahkamah Agung AS
UGM juga menyoroti perkembangan hukum di Amerika Serikat. Disebutkan bahwa Mahkamah Agung AS pernah menyatakan kebijakan tarif internasional Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif. Dalam konteks itu, tarif 19 persen yang disepakati Indonesia dinilai justru lebih tinggi dibanding negara lain yang tidak menandatangani perjanjian serupa, yakni 15 persen.
Bagi akademisi, perbedaan ini menimbulkan pertanyaan rasional: apakah posisi tawar Indonesia sudah optimal dalam proses negosiasi? Apakah ada kajian komprehensif yang memastikan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar menguntungkan pelaku usaha dalam negeri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari kegelisahan akademik yang mereka suarakan secara terbuka.
Desak Renegosiasi hingga Pembatalan
Dalam pernyataan sikapnya, Guru Besar, dosen dan civitas akademika UGM menyerukan tujuh poin kepada presiden, perumus kebijakan pemerintah, dan DPR. Intinya adalah mendorong evaluasi menyeluruh serta memastikan setiap kebijakan strategis sejalan dengan konstitusi.
Mereka menolak kebijakan luar negeri yang dinilai berpihak pada agresor, mendesak evaluasi menyeluruh isi perjanjian dagang tersebut, serta meminta agar pemerintah tidak menempatkan presiden dalam posisi melanggar konstitusi.
Akademisi UGM juga menilai proses penandatanganan perjanjian tidak didasari konsultasi dengan DPR dan tidak disahkan dengan undang-undang sehingga dinilai melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 Pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, serta Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Dari sudut pandang mereka, prosedur adalah aspek krusial dalam negara hukum. Bukan hanya substansi isi perjanjian yang perlu dikaji, tetapi juga tata cara pembentukannya. Ketika prosedur dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka legitimasi kebijakan tersebut ikut dipertanyakan.
Pemerintah pun diminta mengambil keputusan bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara. Jika ratifikasi perjanjian tersebut tidak mengakomodasi tujuan dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah didesak melakukan renegosiasi, menunda, atau bahkan membatalkan pelaksanaannya.
Sikap Akademik sebagai Kontrol Publik
Pernyataan sikap ini memperlihatkan peran perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam sistem demokrasi. Akademisi tidak hanya berfungsi sebagai pengajar dan peneliti, tetapi juga sebagai penjaga nalar publik.
Di tengah dinamika geopolitik dan tekanan ekonomi global, kebijakan perdagangan memang menjadi instrumen penting. Namun, bagi kalangan akademisi UGM, setiap langkah strategis harus tetap berpijak pada konstitusi dan prinsip kedaulatan nasional.
Diskursus ini diperkirakan akan terus bergulir, baik di ruang akademik maupun di ranah politik. Yang jelas, suara dari Balairung UGM telah menambah bab penting dalam perdebatan publik mengenai arah kebijakan dagang Indonesia di masa depan.