Megapolitan.ID | Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya menghindari tumpang tindih peran antara regulator dan operator di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dalam Sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” kata Puan dalam pidatonya.
Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat fungsi BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Puan, implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur efektivitas regulasi tersebut.
“DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” tambahnya.
Puan juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam pengelolaan BUMN ke depan. Dengan adanya aturan baru, ia berharap seluruh BUMN dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.
“Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai semangat memperbaiki Indonesia bersama-sama,” pungkasnya. (*)