Home Urban UpdateWartawan Bekasi Diduga Diintimidasi, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Wartawan Bekasi Diduga Diintimidasi, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Puluhan jurnalis dari berbagai media di Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Cikarang Pusat pada Rabu (3/9/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas sekaligus penolakan terhadap dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan Radar Bekasi, Andi Mardani (37), oleh oknum polisi.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis langsung diterima oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, yang mempersilakan mereka masuk ke halaman Polsek.

Para jurnalis kemudian mengumpulkan kartu identitas pers sebagai simbol kebersamaan serta melakukan orasi di halaman kantor polisi sebelum akhirnya berdialog di aula Polsek.

Kronologi Intimidasi terhadap Jurnalis

Insiden yang memicu aksi solidaritas ini terjadi pada Senin (2/9/2025), di akses gerbang Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat itu, Andi tengah melakukan peliputan kegiatan rekonstruksi yang digelar aparat kepolisian di area terbuka, tepat di samping Kantor Polsek Cikarang Pusat.

Menurut Andi, ia sedang mengambil dokumentasi foto menggunakan telepon genggam ketika tiga orang oknum anggota kepolisian berpakaian sipil menghampirinya.

Meskipun Andi sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis yang sedang bertugas, ia tetap diminta untuk menghapus foto hasil liputan.

“Saya dipegang, lalu HP saya diambil dan diminta menghapus foto,” ungkap Andi saat aksi solidaritas.

Ia menambahkan, sempat terjadi dorongan fisik yang membuat tangan kirinya—yang sebelumnya pernah mengalami cedera dan merasa sakit. Karena tidak kuat menahan, akhirnya Andi melepaskan ponselnya, dan foto liputannya langsung dihapus oleh oknum polisi tersebut.

“Yang megang saya ada dua orang. Saya melepas karena tangan saya sakit. Fokus saya waktu itu hanya menyelamatkan HP,” jelasnya.

Solidaritas Jurnalis dan Respons Polisi

Andi menegaskan bahwa pengalaman pahit tersebut menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian.

Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, dan kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang tidak boleh diganggu.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas agar tidak ada lagi jurnalis yang mengalami hal serupa dengan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Umboh menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas tindakan anggotanya.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal kepolisian agar tidak terulang di masa mendatang.

“Saya atas nama Kapolsek dan jajaran anggota memohon maaf. Kejadian ini akan kami jadikan pelajaran dan bahan evaluasi. Wartawan adalah mitra kepolisian dan dilindungi undang-undang,” ujar AKP Umboh.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan anggota yang bersangkutan, tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena situasi rekonstruksi berlangsung bersamaan dengan tugas pengamanan aksi demonstrasi di wilayah Cikarang Pusat.

Namun, ia menegaskan, alasan itu tidak dapat membenarkan intimidasi terhadap wartawan.

“Tetap tidak dibenarkan. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar anggota lebih profesional di lapangan,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi akhirnya menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Andi Mardani dan berjabat tangan sebagai tanda perdamaian. (ykb)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain