Megapolitan.id – Sebanyak 11 tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
AH, salah satu tersangka, diketahui merupakan pimpinan salah satu ormas di Kabupaten Serang. Ia ditangkap bersama keempat rekannya, yakni DR, IM, MD dan NO.
Mereka diduga melakukan penggelapan sejumlah mobil dan motor yang masih berstatus milik perusahaan leasing. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali tanpa dokumen resmi.
“Kendaraan tersebut dijual tanpa dokumen resmi dengan harga jauh di bawah pasaran,” kata Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga adanya praktik jual beli mobil tanpa surat-surat resmi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial AH yang merupakan Ketua DPC GRIB Jaya Kecamatan Waringin Kurung.
Sebanyak 13 mobil diduga hasil penggelapan berhasil diidentifikasi petugas, tujuh di antaranya telah diamankan.
Mobil-mobil tersebut kemudian dijual melalui perorangan maupun media sosial, seperti Facebook, dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Mobil yang dijual tidak memiliki surat-surat resmi. Bahkan STNK tidak sesuai dengan nomor polisi yang terpasang,” ujar Dian.
Para pembeli dianggap sudah tahu dengan kondisi tersebut, namun tetap melakukan transaksi dengan harga sepertiga dari nilai pasar.
Ada 11 tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku utama, perantara, penadah, hingga pembeli kendaraan.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka utama yang diduga menjadi sumber kendaraan ilegal tersebut, serta mengembangkan jaringan yang diduga beroperasi hingga ke wilayah Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372, Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.