Megapolitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tersangka, dalam hal ini ada tiga orang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada awak media, Kamis 15 Mei 2025 malam.
Ketiga tersangka yang disebut, yakni eks Kadispora Kota Bekasi yang masih aktif menjadi ASN Zarkasih, Kabid Kepemudaan, Muhamad AR dan Direktur Utama dari pihak ketiga Masturi.
“Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar hampir Rp 5 miliar tersebut.
“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ucap Ryan.
Ia menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi Kejari Kota Bekasi kepada masyarakat, dalam proses penegakkan hukum.
“Setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kami sampaikan secara transparan. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dinilai cukup oleh tim penyidik,” tandasnya.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.
Adapun mark up yang dilakukan, seperti meja pingpong yang dibeli seharga Rp 2,2 juta, dijual seharga Rp 5,8 juta. Pembelian kepada pengrajin dengan transaksi sebesar Rp 410 juta, serta selisih harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per item.
Mirisnya, pengadaan alat-alat olahraga yang diperuntukkan bagi RW se-Kota Bekasi itu, pada faktanya hanya beberapa RW yang menerima, itu pun hanya sebatas raket badminton. Sementara banyak RW lainnya tidak mendapatkan apapun.