Megapolitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Ketiga tersangka, yakni eks Kadispora Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Zarkasih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023, Muhammad AR, serta direktur utama dari pihak ketiga, Masturi.
“Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025 malam.
Tim penyidik Kejari Kota Bekasi saat ini masih mendalami pihak-pihak yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus ini dan berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan penyidikan.
“Setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kami sampaikan secara transparan,” tandas Ryan.
Desakan Usut Tuntas Aktor Intelektual
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat, Triga Nusantara (Trinusa), mendesak kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang mrugikan negara hingga Rp 4,7 miliar tersebut.
“Semoga Kejari benar benar membongkar skandal korupsi alat olahraga yang telah diungkap,” kata Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau akrab disapa Mandor baya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Mandor Baya meminta kejaksaan segera mengungkap aktor intelektual di belakang skandal korupsi yang tersistematis skandal alat olahraga tersebut.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan kejaksaan kepada anggota DPRD Kota Bekasi yang kala itu sebagai saksi, mengindikasikan adanya keterlibatan pada kasus ini.
“Ada dugaan keterlibatan anggota DPRD disini, ini harus didalami kejaksaan. Bahkan bukan hanya dugaan anggota DPRD, tetapi ada oknum lurah yang diduga terlibat dalam skandal ini,” bebernya.
“Kalau ke tingkat RW di wilayah, tentu ini melibatkan anggota DPRD, karena DPRD memiliki basis massa di tingkat RT dan RW. Bisa melalui reses anggota DPRD berkomunikasi di tingkat RT dan RW,” paparnya.
PDAM Perumda Tirta Patriot

Trinusantara mendesak Kejari Kota Bekasi untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama Perumda Tirta Patriot. (ist)
Selain kasus dugaan korupsi di tubuh Dispora Kota Bekasi, Mandor Baya juga mendesak kejaksaan untuk segera mengusut konflik pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot.
“Kejaksaan juga harus bisa mengungkap kasus pemisahan aset PDAM di Kota Bekasi yang hilang entah kemana rimbanya,” celetuknya.
Mandor Baya berujar, sejak Agustus 2024, pihaknya terus mempertanyakan perihal pembongkaran aset tersebut ke pihak-pihak terkait.
“Mulai dari Dirut PDAM Tirta Patriot, Bhagasasi, sekda dan inspektorat juga kebagian aset daerah, semua jawabannya bikin bingung karena semua mengacu ke PDAM Tirta Patriot dan tertuang di dalam surat jawaban yang kami layangkan. Semua kurang tau, jadi siapa yang tau? Pihak ketigakah yang tau?” kesalnya.
Karena itu, kata dia, juga terus menyurati Inspektorat Kejari untuk melakukan evaluasi dan audit keuangan PDAM Tirta Patriot, berdasarkan berkas laporan data yang mereka serahkan.
“Dan kepada KPM, dalam hal ini BPKP kami berharap segera panggil Direktur Utama Perumda Tirta Patriot dan segera RUPS dan kami juga akan melaporkan ini ke Gubernur Jawa Barat,” tandasnya.