Megapolitan.id – Personel gabungan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, mengamankan dua unit truk pengangkut slag timah yang diduga ilegal, di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin, 19 Mei 2025.
Kedua truk diketahui hendak diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menggunakan kapal Roro KM Sewindu, sekira pukul 14.00 WIB.
“Truk yang diamankan membawa muatan slag timah dan abu hexos yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko.
Polisi mengamankan seorang sopir bernama Idcham, sementara satu orang rekannya tidak berada di lokasi. Sang sopir mengaku timah seberat kurang lebih 25 ton tersebut diambil dari smelter SBS Ketapang.
Kepada petugas, Idcham juga mengaku tak mengetahui pemilik barang tersebut dan hanya ditugaskan mengantarkan muatan ke Jawa Tengah.
“Saya cuma sopir. Barang ini nanti dijemput oleh Saudara Daud di Jakarta,” kata Idcham kepada petugas.
Petugas gabungan dari Polsekwas dan Satreskrim serta dua petugas keamanan Pelindo kemudian membongkar muatan kedua truk, sekira pukul 20.00 WIB.
Hasil penggeledahan menunjukkan truk dengan nopol BN 8929 PV memuat lima batang arhed besi, enam jumbo bag slag timah dan delapan karung abu hexos. Sementara truk bernopol B 9209 PYV membawa 14 jumbo bag slag timah.
Sekira pukul 21.30 WIB, kendaraan berikut sopir diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.