Megapolitan.id – Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) terkait kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan Pantai Indah Kapuk, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 19 Mei 2025.
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan tersangka dijemput paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Utara, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Jumat, 16 Mei 2025.
Sebelum penjemputan paksa, tersangka didapati sempat membuat video podcast yang menyebut kepolisian tak menjalani tugas secara prosedural.
“Padahal faktanya tersangka CC ini sudah diperiksa sebagai tersangka, tapi pada waktu itu menolak untuk di BAP,” kata Dian kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Polisi pun akhirnya melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka dan menggiringnya ke Mapolda Banten.
Tersangka berdalih memiliki surat kepemilikan tanah yang asli, yang diakui merupakan hasil warisan orangtuanya, yakni Sumitra Chandra.
Sumitra sendiri diketahui buron ke Australia semenjak ditetapkan tersangka atas pemalsuan cap jempol pada surat kepemilikan tanah seluas 8,7 hektare di Teluk Naga, pada 2014 silam.
“Namun karena Sumitra Chandra meninggal, maka kasus tersebut dihentikan,” ungkap Dian.
Kasus ini kembali mencuat ke publik ketika pihak pengembang proyek PIK 2 meminta surat kepemilikan tanah kepada Charlie Chandra. Tersangka berdalih akta tanah tersebut milik keluarganya.
Karena terus bersikeras, tersangka dilaporkan oleh pihak pengembang ke Polda Metro Jaya. Dikarenakan lokasi kejadian perkara berada di wilayah Banten, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Banten.
“Perkara ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Dian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHAP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.