Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
_Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Jayabaya_
KETIKA arus liberalisasi ekonomi global mengikis batas-batas solidaritas sosial, pemerintah Indonesia meluncurkan satu inisiatif yang patut dicermati: Koperasi Merah Putih. Program ini bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan wujud aktualisasi sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan ruh Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Diluncurkan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga menggelontorkan dana pinjaman modal hingga Rp 3 miliar per koperasi. Ini bukan semata stimulus ekonomi, tetapi investasi sosial dalam membangun kemandirian komunitas lokal.
Dalam konteks hukum tata negara, koperasi ini menjadi manifestasi dari perintah konstitusi: negara harus aktif hadir dalam menata ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Program ini memperkuat peran negara sebagai regulator dan fasilitator, bukan hanya penonton dalam pasar yang sering timpang.
Dari perspektif hukum ekonomi, program ini mengintervensi titik paling lemah dalam struktur pasar: akses terhadap modal, distribusi barang, dan penyediaan jasa dasar seperti klinik dan apotek di tingkat desa.
Dengan pendekatan koperasi, struktur ekonomi rakyat dilapisi oleh rasa memiliki bersama dan pengelolaan demokratis. Namun tantangannya jelas: bagaimana menjaga tata kelola koperasi tetap akuntabel dan tidak terjebak pada koperasi abal-abal yang hanya jadi formalitas pencairan dana?
Lebih jauh, gagasan ini membangkitkan kembali pemikiran Bung Hatta, sang Bapak Koperasi Indonesia. Dalam pandangannya, koperasi bukanlah “alat ekonomi biasa”, melainkan wahana pendidikan rakyat untuk hidup mandiri dan beradab.
Ia menolak kapitalisme yang rakus dan feodalisme yang menindas. Koperasi, baginya, adalah jalan tengah yang menyatukan efisiensi ekonomi dan nilai-nilai kebersamaan.
Koperasi Merah Putih harus dijaga agar tidak menjadi jargon kosong atau proyek sesaat. Ia harus ditopang dengan penguatan kapasitas manajerial, digitalisasi koperasi, dan sistem pengawasan yang berbasis komunitas. Jika berhasil, koperasi ini bukan hanya menekan peran tengkulak atau menurunkan harga barang pokok, melainkan menjadi lokomotif baru ekonomi rakyat Indonesia.
Sudah saatnya kita berhenti menjadikan koperasi sebagai “pelengkap penderita” dalam kebijakan ekonomi nasional. Koperasi Merah Putih memberi peluang langka untuk menempatkan ekonomi kerakyatan kembali ke panggung utama. Di tengah ketimpangan ekonomi yang makin nyata, koperasi adalah harapan, dan harapan itu kini berwarna merah putih.
Rabu, 21 Mei 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi