Megapolitan.id – Polres Serang menggagalkan penyelundupan tiga kilogram narkoba jenis sabu yang ditaksir senilai Rp 3,6 miliar, di kamar hotel di sekitar wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Sabu tersebut sedianya akan dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua pengedar, yakni HD dan NR. Keduanya sudah diamankan petugas bersama barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka yang sebelumnya ditangkap.
“Hasil pengembangan lima tersangka yang kita tangkap sebelumnya di beberapa wilayah di Kota/Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan,” ujar Bondan, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke daerah NTB melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk berat sabu diperkirakan sekitar 3 kilogram. Pengakuan pelaku mau dibawa ke NTB,” ungkap Bondan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal hukuman mati.