Megapolitan.id – Sebanyak 1.200 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Satpol PP Kota Cilegon, Banten, jelang Idul Adha 1446 H. Ribuan miras tersebut hasil razia dari sejumlah warung jamu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas alat berat jenis loader di halaman Kantor Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (3/6/2025) pagi. Kegiatan ini disaksikan jajaran pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
Keberadaan miras di Kota Cilegon dianggap melanggar peraturan daerah, yang melarang peredaran maupun penjualan minuman beralkohol karena dinilai berdampak negatif terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, menegaskan penegakkan Perda harus dilakukan secara konsisten dan masif, apalagi menjelang hari besar keagamaan.
“Kami minta Satpol PP tidak ragu menindak tegas pelanggaran Perda, termasuk peredaran miras. Ini demi kenyamanan dan ketentraman warga Kota Cilegon,” ujar Robinsar.
Ia memastikan pemerintah daerah akan terus melakukan razia rutin dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang masih nekat menjual minuman keras secara ilegal.
“Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras,” tandas Robinsar.