Megapolitan.ID | Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap notaris Sidah Alatas (59) yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Citarum, Bekasi, Kamis (3/7/2025).
Tiga orang pelaku utama berperan sebagai eksekutor, sementara tiga lainnya merupakan penadah mobil hasil perampasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menyampaikan bahwa ketiga eksekutor dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 480 KUHP untuk penadah,” kata Kombes Wira, Selasa (8/7/2025).
“Para pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP, dan tiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7).
Modus dan Motif Kejahatan
Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh oleh mantan sopirnya sendiri, berinisial AWK, dibantu dua rekannya A alias W dan H, dengan motif utama ingin menguasai harta korban, termasuk satu unit mobil Honda Civic putih.
Korban ditusuk menggunakan gunting dari belakang saat berada dalam mobil, lalu dicekik hingga tewas. Jasad korban dibuang ke sungai dengan diberi pemberat batu.
Setelah pembunuhan, mobil korban dijual secara berantai kepada tiga penadah berinisial HS, WS, dan TA. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tali tambang, enam ponsel, batu pemberat, serta mobil korban.
Penangkapan Kilat dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Penangkapan ketiga pelaku utama dilakukan pada 4 Juli 2025 di sebuah kos-kosan di Jalan Sroyo, Karanganyar, Jawa Tengah, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Sedangkan dua penadah ditangkap di Karawang, dan satu lainnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa barang bukti mobil curian.
“Tim menangkap tiga pelaku utama di Karanganyar, dan dua penadah di Karawang. Satu penadah menyerahkan diri,” ungkap Wira.
Kasus pembunuhan Sidah Alatas mengundang perhatian publik, mengingat korban dikenal sebagai notaris senior. Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan sadis ini dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)