Megapolitan.ID | Jakarta–Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai perhatian publik. Kebijakan ini bukan sekadar keputusan hukum, melainkan bagian dari strategi yang lebih besar: merawat persatuan nasional di tengah dinamika politik dan sosial Indonesia.
Istana menegaskan bahwa kebijakan ini telah melewati pertimbangan matang dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI pada 31 Juli lalu. Dalam keterangannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menekankan bahwa keputusan presiden ini bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan cerminan dari komitmen terhadap keadilan dan semangat kebangsaan.
“Dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria, untuk mendapatkan semacam abolisi, amnesti,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Kebijakan ini, menurut Juri, lahir dari pandangan Presiden bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin tercapai jika tidak melibatkan semua elemen masyarakat. Dalam membangun Indonesia yang solid, langkah-langkah politik yang bersifat inklusif dinilai perlu.
“Intinya kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama, bergotong royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan bapak presiden,” katanya.
Presiden Prabowo, lanjut Juri, memandang pengampunan seperti abolisi dan amnesti bukan semata tindakan hukum, melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat kohesi sosial dan stabilitas politik nasional.
“Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan bapak presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan bapak presiden,” sambungnya.
Sementara itu, terkait waktu pengusulan pengampunan tersebut, Juri menjelaskan bahwa keputusan baru bisa diambil setelah seluruh proses hukum yang melibatkan keduanya selesai. Ia pun menepis dugaan bahwa ada intervensi kekuasaan dalam proses peradilan yang berjalan.
“Enggak ada intervensi, presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” tegasnya.
Keputusan Presiden terkait pengampunan ini, menurut Juri, akan segera diterbitkan. Ia meminta publik dan media menunggu proses administratif yang tengah diselesaikan.
“Nunggu info lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama,” tambahnya.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Dalam kerangka hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden berdasarkan konstitusi. Abolisi menghapuskan penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana tertentu, sedangkan amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum pidana dari suatu perbuatan.
Dasar hukum untuk pemberian abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Menurut Pasal 1 UU 11/1954, menyebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.
Sementara Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Melalui UU 11/1954 pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang yang mendapat abolisi ditiadakan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan. Dalam praktiknya, abolisi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Misalnya Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menyebut, dengan pemberian abolisi, semua penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan.
Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan. Ataupun sebelum maupun sesudah mendapat putusan pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan hukum dan praktik Keppres.
Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya. Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan. Namun proses itu bisa dilakukan setelah Keppres soal abolisi dan amnesti diterbitkan.