Megapolitan.ID | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, memicu dinamika politik baru di parlemen.
Delapan fraksi di DPR RI kini tengah menelaah secara mendalam dampak yuridis, administratif, dan politis dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 26 Juni 2025 itu menetapkan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI harus dipisahkan pelaksanaannya dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.
MK menetapkan bahwa jeda waktu antara kedua jenis pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Sontak, putusan ini memunculkan beragam respons dari fraksi-fraksi di DPR, mencerminkan kompleksitas dampak dari perubahan mendasar dalam sistem pemilu serentak yang telah dijalankan sejak 2019 lalu.
PDIP Ingatkan Prinsip Konstitusionalitas Pemilu Lima Tahunan
Ketua DPR RI sekaligus kader PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
Ia menyebut, interpretasi terhadap pasal 22E UUD 1945 perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kekacauan konstitusi dalam implementasinya.
“Memang pemilu itu digelar lima tahun sekali. Artinya, jika dilakukan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, maka kita harus pastikan tidak terjadi tumpang tindih atau perpanjangan jabatan yang tidak konstitusional,” kata Puan.
Ia menambahkan, sikap resmi fraksi PDIP akan disampaikan dalam rapat lintas fraksi yang akan digelar dalam waktu dekat.
Golkar dan PKS Masih Mengkaji Aspek Konstitusional dan Teknis
Fraksi Partai Golkar menyatakan masih mengkaji putusan MK tersebut. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menekankan bahwa keputusan MK ini memiliki implikasi besar terhadap sistem ketatanegaraan, khususnya masa jabatan kepala daerah dan DPRD.
“Perlu pendalaman lebih lanjut terkait konsekuensi yuridis dan teknisnya. Apakah ini akan memperpanjang masa jabatan atau justru memunculkan kekosongan kekuasaan, semuanya harus jelas,” tegas Adies.
Senada dengan Golkar, Sekjen PKS Muhammad Kholid menyebut fraksinya belum mengambil sikap final.
“Kita kaji dulu seluruh aspek putusan ini, baik secara konstitusional maupun praktis. Jangan sampai menimbulkan disrupsi dalam siklus demokrasi nasional,” ujarnya.
Gerindra Sentil Inkonsistensi Putusan MK
Fraksi Partai Gerindra, melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa putusan MK kali ini terkesan inkonsisten.
Ia menilai, MK seringkali mengubah posisi hukumnya terhadap satu isu yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan publik dan lembaga negara.
“Putusan MK memang final dan mengikat. Namun ketika putusan itu terus berubah terhadap undang-undang yang sama, maka harus dikaji lebih dalam. Apa dasar perubahan itu?” ujar Dasco.
NasDem Tolak Tegas, Nilai Putusan Inkonsitusional
Sikap tegas langsung disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem. Dalam konferensi pers di NasDem Tower, Wakil Ketua MPR sekaligus Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa putusan MK tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun.
“Putusan ini tidak memiliki kekuatan mengikat karena tidak sejalan dengan konstitusi. Ini akan membuka celah perpanjangan jabatan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Lestari.
PKB Usulkan Pilkada Kembali Lewat DPRD
Fraksi PKB memberikan respon berbeda. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyebut MK terlalu jauh mencampuri ranah legislasi.
Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR mulai mempertimbangkan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD melalui revisi UU Pemilu atau melalui RUU Omnibus Law Politik yang tengah dibahas.
Menurut Jazilul, skema ini justru akan lebih efisien dan sesuai dengan semangat otonomi daerah.
“Anggota DPRD adalah representasi langsung rakyat daerah. Kalau pilkada dilakukan lewat DPRD, biaya politik bisa ditekan, dan potensi konflik bisa diminimalisasi,” paparnya.
Demokrat Beri Sinyal Dukungan, PAN Soroti Konsekuensi Perpanjangan Jabatan
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat memberikan sinyal dukungan terhadap putusan MK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyebut bahwa usulan jeda antara pemilu nasional dan daerah pernah ia sampaikan dalam beberapa rapat komisi.
“Selama ini kita tahu proses pemilu serentak sangat melelahkan, tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga pemilih. Maka jeda dua tahun itu ideal,” ucap Dede.
Namun, ia juga menyoroti potensi implikasi berupa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang bisa menjadi isu krusial ke depan.
Fraksi PAN melalui Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga menyoroti hal serupa. Ia menilai putusan MK telah mengambil alih fungsi legislasi.
“MK mestinya memastikan norma hukum tidak bertentangan dengan UUD, bukan menciptakan norma hukum baru,” katanya.
Menuju Pemilu Serentak 2029: Persiapan Menuju Transisi Baru
Dengan adanya putusan MK ini, maka model pelaksanaan pemilu serentak yang diterapkan pada 2019 dan 2024 dipastikan akan berubah pada Pemilu 2029.
Pemerintah bersama DPR harus menyusun ulang seluruh peraturan teknis untuk memastikan transisi ini tidak menciptakan kekosongan kekuasaan.
Selain itu, tahapan politik seperti rekrutmen calon, pembentukan KPUD, dan logistik pemilu juga harus dirancang ulang agar sesuai dengan peta jalan pemilu terpisah.
Para pengamat menyebut, pengesahan perubahan ini perlu didahului dengan revisi UU Pemilu dan sinkronisasi dengan ketentuan Pilkada di UU Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah telah membuka babak baru dalam dinamika demokrasi di Indonesia.
Meski bersifat final dan mengikat, perbedaan sikap fraksi-fraksi DPR menjadi refleksi bahwa keputusan tersebut menuntut kajian mendalam dan langkah antisipatif dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan kekacauan tatanan demokrasi ke depan. (*)