Home Urban UpdateDisdik Kota Bekasi Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam

Disdik Kota Bekasi Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan larangan keras bagi pihak sekolah, termasuk guru, untuk menjual seragam sekolah kepada peserta didik.

Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, seragam sekolah adalah kewajiban siswa dan menjadi tanggung jawab orang tua, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, distribusi seragam tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah atau guru secara langsung, melainkan hanya diperbolehkan melalui koperasi sekolah yang berstatus badan usaha resmi.

“Koperasi boleh menjual seragam karena memiliki badan hukum dan status usaha. Sekolah tidak boleh, karena itu dua lembaga yang berbeda,” kata Alex sapaan akrabnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan, Disdik Kota Bekasi telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi untuk memastikan pengelolaan koperasi sekolah berjalan transparan dan tidak membebani orang tua siswa.

Penjualan seragam oleh koperasi diperbolehkan selama dilakukan dengan misi sosial, tidak bersifat memaksa, dan harga yang ditetapkan masih dalam batas wajar.

“Kalau ada orang tua yang ingin mencicil pembelian seragam selama enam bulan, itu boleh saja. Intinya tidak boleh memaksa dan harganya tidak boleh memberatkan,” imbuh Alex.

Lebih lanjut, Alexander mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi apabila menemukan guru atau sekolah yang terbukti menjual seragam langsung kepada siswa. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar kebijakan ini.

“Silakan laporkan. Kalau ada guru yang menjual seragam, kami akan beri sanksi. Itu pelanggaran,” ucapnya menegaskan komitmen pengawasan.

DPRD Kota Bekasi Ikut Soroti Dugaan Jual Seragam oleh Oknum Guru

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyoroti masih adanya praktik penjualan seragam oleh oknum guru kepada siswa baru, khususnya di Sekolah Dasar Negeri.

Ia mengungkapkan telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, terkait pungutan biaya seragam sebesar Rp650 ribu untuk pembelian baju olahraga, baju muslim, dan seragam utama.

“Oknum guru yang menjelma sebagai pedagang seragam sekolah itu tidak boleh dibiarkan. Jual seragam harus melalui koperasi sekolah, bukan oleh guru atau pihak sekolah secara langsung,” tegas Ahmadi.

Ia mengingatkan bahwa aturan terkait seragam sekolah sudah jelas tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang menyebut bahwa seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan tidak boleh dijadikan objek komersialisasi oleh sekolah.

Selain itu, Ahmadi juga menyoroti bahwa pembelian seragam, sesuai regulasi, baru boleh dilakukan tiga bulan setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan, bukan sebelum tahun ajaran dimulai.

“Kalau belum mulai sekolah sudah diminta beli seragam, apalagi nominalnya besar dan tidak fleksibel, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga membuka ruang aduan bagi masyarakat Kota Bekasi yang merasa dirugikan.

“Silakan datang langsung ke kantor Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain