Megapolitan.ID – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) secara resmi menyegel operasional PT Putri Samawa Mandiri, sebuah perusahaan yang diduga kuat menyalurkan tenaga kerja migran ilegal di kawasan Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (8/7/2025).
Penyegelan dilakukan setelah hasil investigasi intensif membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah menipu ratusan calon pekerja migran dengan janji pemberangkatan ke Taiwan.
Menteri P2MI RI, Abdul Kadir Karding, menegaskan modus yang dilakukan perusahaan ini tergolong penipuan sistematis.
“Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebanyak 326 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban. Mereka telah menyetor uang dalam jumlah besar dengan total kerugian yang mencapai Rp6,3 miliar, namun tidak satu pun dari mereka diberangkatkan ke negara tujuan,” kata Menteri dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, penyegelan PT Putri Samawa Mandiri merupakan bentuk penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap PMI, agar tak terus menjadi korban penipuan berkedok pengiriman ke luar negeri.
Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari komitmen P2MI dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang menyasar masyarakat dengan janji kerja ke luar negeri, khususnya di tengah himpitan ekonomi.
“Proses penyegelan turut melibatkan Polsek Bekasi Selatan sebagai pengaman lokasi, serta disertai pemasangan stiker resmi penyegelan di kantor Perusahaan,” paparnya.
P2MI Terima Pelimpahan Kasus dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Karding mengatakan laporan mengenai kasus ini telah masuk sejak tahun 2023 ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Namun, karena saat ini pengelolaan tenaga kerja migran telah menjadi domain Kementerian P2MI, maka penanganannya sepenuhnya dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh kementerian yang kami pimpin,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kadir Karding menegaskan pihaknya akan mendata seluruh korban, dan membuka saluran pengaduan terbuka agar masyarakat yang merasa ditipu oleh perusahaan serupa dapat melapor dan diverifikasi untuk mendapatkan pengembalian hak.
“Kami menyerukan kepada pihak PT Putri Samawa Mandiri agar bertanggung jawab secara hukum dan moral. Jangan biarkan para calon PMI menjadi korban tanpa kejelasan,” ujarnya.
Mayoritas Korban Berasal dari NTB
Dari hasil investigasi P2MI, mayoritas korban berasal dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama dari Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan dengan kontrak kerja yang menggiurkan, namun setelah menyetorkan uang, proses keberangkatan tak kunjung dilakukan.
Kadir Karding juga menambahkan, jika ditemukan unsur pidana dalam praktik yang dilakukan PT Putri Samawa Mandiri, maka pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Penegakan hukum yang tegas, katanya, penting untuk memberi efek jera kepada pelaku sekaligus sebagai peringatan keras bagi perusahaan penempatan tenaga kerja lainnya agar tidak bermain-main dengan nasib rakyat kecil,” pungkasnya. (*)