Home Urban UpdateDPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024–2025 kepada masyarakat Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Kegiatan ini dihadiri ratusan warga, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta turut didampingi oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH).

Faisyal menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap Perda Perlindungan Anak sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

“Kegiatan ini adalah bentuk konkret dari tugas dan kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan menjalankan Perda, khususnya terkait perlindungan anak,” kata Faisyal dalam keterangannya pada Senin (7/7/2025).

Perda Perlindungan Anak: Regulasi Penting dalam Tumbuh Kembang Anak

Ahmad Faisyal juga menjelaskan Perda Perlindungan Anak ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dirancang untuk mengatur secara komprehensif hak dan perlindungan terhadap anak di bawah usia 17 tahun.

Regulasi ini mencakup aspek pendidikan, pengasuhan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, hingga pencegahan pelecehan seksual terhadap anak.

“Perda ini mengatur bagaimana seharusnya orang tua dan lingkungan memberikan pengasuhan yang layak kepada anak, mulai dari pola pendidikan, pergaulan, hingga pemenuhan hak-hak dasar mereka. Semua aspek kehidupan anak tertuang di dalamnya,” ungkapnya..

Sosialisasi Demi Masyarakat yang Lebih Peduli terhadap Hak Anak

Melalui kegiatan ini, Faisyal berharap masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi tersebut, namun juga menginternalisasi maknanya dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menyampaikan pentingnya masyarakat turut andil dalam mencegah kekerasan terhadap anak serta memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara adil dan merata.

“Banyak orang tua yang belum memahami bahwa tindakan kekerasan verbal atau membatasi akses pendidikan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak. Dengan Perda ini, kami ingin masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak mereka,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran sekolah, lingkungan, dan komunitas dalam mendukung pengasuhan anak.

Menurutnya, pendekatan perlindungan anak tidak hanya bersifat individual, namun harus menjadi asyara kolektif seluruh elemen masyarakat.

Ia menyampaikan optimismenya melalui Perda Bekasi Utara dan wilayah lain di Jawa Barat akan menjadi pelopor dalam penerapan nilai-nilai perlindungan anak.

Ia juga mendorong adanya pelatihan lanjutan bagi guru, kader posyandu, tokoh agama, dan RT/RW dalam rangka memperluas jangkauan edukasi ini.

“Generasi emas hanya bisa tercipta dari anak-anak yang tumbuh sehat, bahagia, dan terlindungi. Itulah misi besar dari hadirnya regulasi ini,” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain