Home BeritaGelapkan Mobil Lising, 2 Pria di Tangerang Diciduk
Polda Banten menangkap dua pelaku penggelapan kendaraan yang masih terikat perjanjian fidusia di Tangerang, Banten. (Megapolitan.id/Zhavira)

Gelapkan Mobil Lising, 2 Pria di Tangerang Diciduk

by Ikon logo megapolitanTim Megapolitan
A+A-
Reset

Megapolitan.id – Dua orang pria pelaku penggelapan kendaraan berinisial MJ dan WN di Kabupaten Tangerang, Banten diamankan Direskrimum Polda Banten.

Para pelaku diduga menjual kendaraan yang masih berstatus kredit kepada pihak lain, dengan modus mengakali jaminan fidusia.

Wadireskrimum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan mengatakan pelaku MJ merupakan konsumen kredit mobil truk Toyota Dyna seharga Rp 500 juta dari PT True Finance.

Namun lantaran sudah menunggak selama sebelas bulan, pelaku pun bersekongkol dengan WN untuk menjual kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pihak lising.

MJ pun memberikan imbalan kepada WN untuk mendapatkan mobil yang masih terikat dalam perjanjian fidusia dan belun lunas pembayarannya tersebut.

“Pelaku MJ memberikan kepada pelaku WN sebesar Rp 20 juta untuk mendapatkan mobil tersebut,” ujar Fauzan, Senin (26/5/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di rutan Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta,” tandas Fauzan.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain