Daftar Isi
Megapolitan.id – Proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Peristiwa yang bermula dari sebuah laporan masyarakat itu kini memasuki babak baru, menandai perjalanan panjang sebuah perkara yang tak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyita perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas.
Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, terlepas dari latar belakang maupun status sosial seseorang. Kepolisian menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status hukum Habib Bahar bin Smith setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan yang intensif.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi pada Minggu (1/2/2026).
Pernyataan singkat tersebut menjadi penanda resmi bahwa perkara ini telah memasuki fase penyidikan lanjutan, dengan Habib Bahar bin Smith tidak lagi berstatus sebagai saksi, melainkan sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana.
Awal Mula Perkara: Laporan yang Berproses Panjang
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang diterima pada 22 September 2025. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan rangkaian penyelidikan awal, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan korban, hingga pendalaman terhadap kronologi kejadian.
Dalam konteks penanganan perkara pidana, laporan masyarakat merupakan pintu masuk utama bagi aparat penegak hukum. Namun, laporan semata tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik wajib memastikan bahwa setiap langkah didukung oleh alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus dugaan penganiayaan ini pun berjalan tidak singkat. Selama berbulan-bulan, penyidik melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait, mengumpulkan barang bukti, serta menyusun konstruksi peristiwa secara utuh. Proses tersebut mencapai titik krusial ketika penyidik menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum terlapor.
Gelar Perkara dan Penetapan Status Tersangka
Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara merupakan forum internal kepolisian yang bertujuan untuk menilai kecukupan alat bukti dan kesesuaian penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa hukum.
Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pihak pelapor. Dalam SP2HP itulah disebutkan bahwa status hukum Habib Bahar bin Smith resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan tersangka, yang merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil.
Penetapan tersangka juga memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Selain membuka ruang bagi pemeriksaan lebih mendalam, status ini menempatkan tersangka dalam kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Jerat Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menerapkan pasal secara alternatif dan kumulatif, sesuai dengan hasil analisis terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal berlapis ini mencerminkan kehati-hatian penyidik dalam menyusun konstruksi hukum. Dalam praktik penegakan hukum, penggunaan pasal alternatif bertujuan untuk memberikan ruang bagi jaksa penuntut umum dan hakim dalam menilai perbuatan terdakwa secara komprehensif di persidangan kelak.
Pasal 170 KUHP, misalnya, menitikberatkan pada unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Sementara Pasal 351 KUHP fokus pada perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka atau penderitaan pada korban. Adapun Pasal 365 KUHP memiliki ancaman pidana lebih berat karena mengandung unsur kekerasan dalam konteks pencurian.
Jadwal Pemeriksaan sebagai Tersangka
Setelah penetapan tersangka, penyidik Polres Metro Tangerang Kota langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin Kanur.
Pemeriksaan tersangka merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik akan menggali keterangan langsung dari tersangka terkait peristiwa yang disangkakan, sekaligus mengonfrontasikan keterangan tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kehadiran tersangka dalam pemeriksaan menjadi bentuk pemenuhan kewajiban hukum. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Antara Penegakan Hukum dan Perhatian Publik
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari perhatian publik yang luas. Sosok Habib Bahar bin Smith dikenal sebagai pendakwah dengan basis massa yang kuat, sehingga setiap proses hukum yang melibatkan dirinya kerap memantik diskusi di ruang publik.
Namun demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Prinsip equality before the law—bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum—menjadi landasan utama dalam proses penyidikan.
Dalam negara hukum, penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga memastikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun terlapor. Oleh karena itu, setiap tahapan penyidikan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Proses yang Masih Berjalan
Meski status tersangka telah ditetapkan, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Artinya, proses hukum belum mencapai kesimpulan akhir. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, memanggil saksi tambahan, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pada tahap selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan berlanjut ke persidangan untuk diuji secara terbuka di hadapan hakim.
Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka bukanlah vonis, melainkan bagian dari proses hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta dan alat bukti.