Home Kriminal HukumKorban Jadi Tersangka, Prabowo Didesak Berantas Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi

Korban Jadi Tersangka, Prabowo Didesak Berantas Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi meski sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait tanah milik koperasi.

Kasus ini menimbulkan ironi hukum, karena para korban mafia tanah berbalik status menjadi tersangka.

Ketua KUD Nugraha, Muhammad Haikal, menegaskan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kasus mafia tanah benar-benar dituntaskan secara serius.

“Melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden agar mafia tanah diberantas sesuai komitmen pemerintah,” kata Haikal kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Ia mengungkapkan, aset KUD Nugraha berupa tanah seluas 2.000 m² di Kampung Gabus RT 01/06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, tercatat resmi melalui girik Nomor 615/1598/Srijaya Tahun 1980 dan PBB atas nama koperasi.

“Tanah tersebut dikuasai koperasi secara fisik dan digarap masyarakat untuk bercocok tanam,” ungkapnya.

Namun, pada 2014 muncul akta jual beli (AJB) Nomor 760/2014 yang menyebut tanah tersebut dijual pengurus koperasi periode 2014–2019.

Dalam AJB itu tercantum nama bendahara koperasi, NA dan sekretaris ZS, yang disebut menjual tanah kepada anak NT.

“Padahal, faktanya tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui penjualan tanah koperasi. Ketua koperasi saat itu, H. Drahim Arisi, menyatakan tidak pernah menandatangani maupun menjual aset koperasi. Kami meyakini tanda tangan dalam dokumen itu dipalsukan,” tegas Haikal.

Ia juga menambahkan, kejanggalan semakin nyata ketika pada 2022 tanah tersebut berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02321 atas nama NT melalui program PTSL.

Belakangan, N sendiri membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah membeli tanah koperasi, tidak pernah mengurus sertifikat, serta tidak pernah menandatangani dokumen apapun di BPN. Bahkan, KTP asli miliknya diduga dipalsukan oleh pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi.

“Semua tanda tangan yang dipakai dalam pengurusan sertifikat itu terbukti palsu,” kata Haikal.

Ironisnya, alih-alih memproses laporan pidana pemalsuan dokumen, Polres Metro Bekasi justru menetapkan pengurus koperasi sebagai tersangka atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana Pasal 167 KUHP.

Surat Penetapan Tersangka Nomor B/6867/VII/2024/Resort Bks tertanggal 8 Juli 2024 pun resmi diterbitkan.

Haikal juga mengkritik langkah tersebut. Menurutnya, laporan KUD Nugraha tentang dugaan pemalsuan dokumen terkesan tidak diproses serius.

“Kami sudah dua kali melaporkan kasus ini, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Polres Metro Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu Haikal menyoroti tiga kejanggalan dalam penyidikan. Pertama, undangan klarifikasi untuk dirinya justru lebih dulu diterima pelapor dan wartawan. Kedua, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tidak pernah dilakukan secara mendalam. Ketiga, penyidik disebut pernah mendatangi rumah pihak terduga pemalsu bersama pelapor, yang menimbulkan dugaan keberpihakan.

“Kasus ini mencerminkan bagaimana korban mafia tanah bisa berubah status menjadi tersangka, sementara pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen bebas berkeliaran. Masyarakat pun bertanya, keadilan ada di mana? Apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas?” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain