Megapolitan.ID | Ketua Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra, mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan langkah konkret dalam penanganan dan perbaikan sistem pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Desakan ini menyusul peristiwa longsor terbaru yang kembali melumpuhkan operasional pengolahan sampah domestik di wilayah tersebut.
“Dampak dari longsor ini sudah sangat nyata. Operasional pengolahan limbah domestik di TPA Sumurbatu lumpuh total,” ujar Puput dalam pernyataannya yang diterima pada, Rabu (16/07/2025).
Puput mengungkapkan, longsor tersebut bukan hanya mengganggu sistem pengelolaan sampah, tetapi juga membawa lumpur yang menutupi sebagian area kolam penampungan air limbah, terlebih di tengah kondisi musim kemarau basah yang rentan mempercepat pergerakan sampah.
Menurutnya, peristiwa ini bukan yang pertama, melainkan bagian dari masalah berulang yang seharusnya sudah menjadi refleksi serius bagi Pemerintah Kota Bekasi dan para pemangku kepentingan.
Puput mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat dalam tata kelola TPA.
“Sudah saatnya dilakukan pemetaan ulang serta tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar. Kami menerima informasi adanya indikasi bahwa limbah B3 dibuang secara ilegal oleh oknum pelaku industri dan pengusaha limbah ke area TPA,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya peran tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kota Bekasi yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan sistem pengawasan berjalan optimal.
“Tolong pertanyakan kinerja tim Monev. Karena jika pengawasan berjalan, kejadian seperti ini tidak akan terus berulang,” tambahnya.
Ia menekankan dampak lingkungan dari longsor dan sistem pengelolaan sampah yang buruk bisa sangat merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan TPA Sumurbatu.
“Kita bicara tentang bahaya lingkungan jangka panjang. Jika limbah B3 benar-benar masuk ke TPA, ini ancaman serius untuk tanah, air, dan udara. Warga sekitar yang paling terdampak,” ujar Puput.
Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas, mulai dari penyusunan ulang SOP penanganan sampah, peningkatan kapasitas teknis, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya. (*)