Megapolitan.ID | Pemerintah Indonesia memastikan bahwa transfer data dalam kerangka perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi apalagi data strategis milik negara.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya pada Rabu, 23 Juli 2025.
Haryo menjelaskan, kesepakatan yang tertuang dalam Joint Statement tentang US-Indonesia Trade Framework Agreement tersebut telah memperjelas bahwa hanya data yang bersifat komersial yang dapat ditransfer ke pihak mitra dagang, termasuk AS.
“Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya berfokus pada data-data komersial. Tidak termasuk data personal, individu, maupun data strategis milik negara. Semua telah diatur dalam undang-undang serta regulasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, melansir Antara.
Data Komersial Bukan Data Pribadi
Haryo memaparkan bahwa data pribadi mencakup informasi seperti nama, usia, alamat, hingga nomor telepon, yang sepenuhnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, data komersial yang menjadi objek transfer mencakup informasi seperti hasil penjualan perusahaan, data pasar, serta data survei atau riset yang bersifat umum untuk kebutuhan analisis bisnis.
“Contohnya, data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan, lalu dianalisis untuk keperluan pasar. Itulah yang disebut data komersial, bukan data pribadi,” jelas Haryo.
Meskipun substansi perjanjian sudah dipahami, pemerintah belum merinci secara teknis pelaksanaan transfer data ini.
Pemerintah telah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai leading ministry yang bertugas menyusun aturan teknis terkait tata kelola data lintas negara tersebut.
Transfer Data Dipastikan Aman dan Terkontrol
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada sembarang transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat.
Ia menyatakan, setiap proses yang dilakukan berada dalam kerangka tata kelola data yang aman, terpercaya, dan akuntabel.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Semua melalui prinsip tata kelola data yang secure dan reliable,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Meutya menambahkan bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan digital dan perlindungan hukum terhadap data pribadi warganya. Proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian integral dari implementasi kebijakan ini agar tidak merugikan hak-hak masyarakat.
“Kita tidak ingin tertinggal dalam ekonomi digital global, tapi kita tetap berdaulat. Pengawasan ketat dan hukum yang kuat tetap jadi dasar utama perlindungan data pribadi warga,” tegasnya.
Negosiasi Masih Berlanjut, Finalisasi Aturan Segera Disusun
Meutya juga menyampaikan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berada dalam tahap finalisasi.
Pembahasan teknis antar kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan guna merumuskan aturan pelaksana yang menjamin keamanan serta kepastian hukum.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kerja sama di bidang digital tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga melindungi kedaulatan data nasional dan hak warga negara secara menyeluruh. (*)