Home Kriminal HukumPolres Bekasi Kota Tangkap Pelaku Intimidasi Pedagang Buah yang Viral di Medsos

Polres Bekasi Kota Tangkap Pelaku Intimidasi Pedagang Buah yang Viral di Medsos

by Ikon logo megapolitanM Hamz
Published: Updated:
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Aksi intimidasi dan pemalakan terhadap seorang pedagang buah di Kota Bekasi yang sempat viral di media sosial akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku yang terekam CCTV membawa senjata tajam saat mengancam korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

“Saat itu korban sedang berjualan buah nanas di pinggir jalan. Dua pria tak dikenal datang dan meminta buah dengan dalih mewakili anggota ormas. Ketika permintaan itu ditolak, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Selang setengah jam kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sebilah golok, dan kembali melakukan intimidasi.

“Salah satu pelaku, berinisial TY (32), mengeluarkan golok dan mengacungkannya ke arah korban sambil berkata ‘Ngomong apa tadi?’,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan korban yang merasa terancam langsung menjauh dari lapak dagangnya dan berlari mencari perlindungan ke dalam sebuah gudang di dekat lokasi.

“Kemudian pelaku lainnya, DBR (22), sempat mengejar dan menarik pakaian korban sambil berkata, ‘Masa nanas saja tidak dikasih? Saya ini putra daerah’,” ujarnya.

Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh seorang satpam gudang yang segera datang usai melihat insiden itu melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Satpam juga memperingatkan bahwa lokasi dipantau kamera, yang membuat kedua pelaku langsung melarikan diri.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil meringkus kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 1 rekaman video dari CCTV dan 1 bilah golok yang digunakan pelaku.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku, kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Kusumo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak intimidasi, pemalakan, atau bentuk premanisme lainnya.

“Kami tegaskan bahwa aksi premanisme tidak akan diberi ruang sedikit pun di wilayah hukum Kota Bekasi. Kepolisian akan bertindak cepat dan tegas, demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain